Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akan Kembali Mengelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung, Apa Agendanya ?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akan Kembali Mengelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung, Apa Agendanya ?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akan Kembali Mengelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung, Apa Agendanya ?
Jakarta, 27 Oktober 2023
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan akan mengelar sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung.
Berdasarkan informasi yang redaksi persuasi.id peroleh dari Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta , perkara dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut akan kembali digelar pada kamis (2/11/2023) jam 10:00 sampai selesai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jl. Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang sendiri yakni Pembacaan Gugatan.
Sekedar infomasi, David M.L.Tobing, SH mengajukan gugatan terhadap Rocky Gerung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (2/8/2023)
Adapun Rocky Gerung (RG) digugat secara perdata karena dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
David M.L.Tobing juga menguat RG karena menurutnya, telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat satu (1), adapun bunyi pasal ayat satu adalah : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
-Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, Microsoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
Hal tersebut merupakan Bunyi dari isi dari petitum gugatan David Tobing.
Breaking News Perkara Rocky Gerung Sudah Masuk Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terkait gugatan terhadap RG itu, sejumlah pihak melakukan gugatan intervensi. Pihak yang melakukan gugatan intervensi yakni DR. Muhammad Taufiq., SH., MH dan M. Hatta Taliwang, mereka didampingi oleh para Advokat dari Advokat Tim Pembela Ulama & Aktivis yang terdiri dari PROF. DR. Eggi Sudjana., SH., M.S.i Damai Hari Lubis., SH dll.
Gugatan intervensi sendiri merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dikarenakan adanya kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.