Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kembali DiGelar Dan Kembali Ditunda
Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kembali DiGelar Dan Kembali Ditunda
Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kembali DiGelar Dan Kembali Ditunda
Jakarta, 23 Oktober 2023
Hari ini Senin (23/10/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali Mengelar Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan persuasi.id, sidang yang dihadiri oleh sekitar lebih dari puluhan orang tersebut dimulai pada jam sekira 11:00 wib.
Suasana di dalam ruang sidang ruang Soebekti 1 lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat “memanas” dikarenakan suara dari beberapa pengunjung sidang,bahkan ketua majelis hakim sempat meminta pengunjung sidang untuk keluar dari ruang Persidangan, namun hal tersebut diprotes oleh Damai Hari Lubis yang merupakan salah satu tim kuasa Hukum pihak Penggugat.
Damai Hari Lubis atau yang bias disapa “DHL” mengatakan, kita ( Tim Kuasa Hukum Penggugat) protes kepada majelis hakim, Sidang ini terbuka untuk umum bukan sidang tertutup siapapun boleh Mengetahui jalannya sidang karena terkait keterbukaan infomasi publik kata Damai pada Persidangan yang mengagendakan Pemeriksaan kelengkapan Legal Standing Para Pihak dan panggil Tergugat IV (Ketua DPR RI), Tergugat VI (Mendikbudristek), Turut Tergugat I ( Presiden Joko Widodo)
Majelis Hakim persidangan yang dipimpin oleh Astriwati, S.H., M.H itu memutuskan persidangan akan kembali digelar pada Senin, 6 November 2023 mendatang
Sekedar informasi Gugatan dugaan ijazah palsu presiden Jokowi dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dilakukan oleh Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. Rizal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta),yang didampingi oleh Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu’min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Johson Hasibuan, SH dan Damai Hari Lubis, SH MH.