Duh…, Firli bahuri (Ketua KPK) Batal Datang ke Polda Metro Jaya
Duh..., Firli bahuri (Ketua KPK) Batal Datang ke Polda Metro Jaya
![](https://persuasi.id/wp-content/uploads/2023/10/0fff45049c33bbcad41951cac0eeed2c_1-1.jpeg)
Duh…, Firli bahuri (Ketua KPK) Batal Datang ke Polda Metro Jaya
Jakarta, 20 Oktober 2023
Firli bahuri (Ketua KPK) Batal datang ke Polda Metro Jaya , Firli yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap mantan mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini Jum’at (20/10/2023) jam 14:00 wib.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023), Mengatakan hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan.
Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Ketua KPK RI Firli Bahuri, jelasnya.
Adapun alasan ketua KPK tersebut batal datang untuk menjalani Pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan telah memiliki agenda terjadwal lainnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023) mengatakan, Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,ujar Wakil Ketua KPK tersebut.
KPK juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku. KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya tegas Ghufron.
Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan, sambungnya.