HukumPeristiwa

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Digelar

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Digelar

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Digelar

 

Jakarta, 10 Oktober 2023

 

Senin (9/10/2023) kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu presiden Joko Widodo,Berdasarkan pantauan persuasi.id , sidang yang digelar di ruang Soebekti lantai 3 dimulai sekitar jam 11:15 wib.

 

Gugatan dugaan ijazah palsu presiden Jokowi tersebut dilakukan oleh Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. Rizal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta),yang didampingi oleh Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu’min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Johson Hasibuan, SH dan Damai Hari Lubis, SH MH.

 

 

 

 

Selain Presiden Jokowi juga digugat pihak terkait yaitu Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu.

 

Dalam Petitum/tuntutannya, Menyatakan sah secara hukum gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat oleh sebab memiliki legal standing dan asas – asas hukum yang kesemuanya hukum yang menjadi landasan posita gugatan para penggugat nyata berlaku dan masih tetap berlaku positif atau mengikat di Negara RI. selain itu,Memerintahkan jika saat pembuktian surat kepada Tergugat I Pejabat Presiden RI. Joko Widodo / Jokowi atau kuasanya yang wajib membawa dan memperlihatkan ijasah asli S.1 dari Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta Fakultas Kehutanan serta minimal ijazah SMA  pendukungnya dihadapan atau dimuka persidangan perkara a quo incasu, baik dibawa langsung oleh Tergugat I  maupun melalui kuasanya, jika tidak dibawa oleh Tergugat I atau kuasanya, atau ijasah S. 1 dan Ijasah SMA nya tidak dapat ditunjukan sebagai alat bukti dan diperlihatkan kehadapan sidang majelis perkara a quo in casu, maka, mohon putusan terhadap perkara a quo in casu dapat dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim yang menangani perkara, bahwa secara hukum Tergugat I dinyatakan tidak sah memiliki gelar S.1 dari fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada  dan tidak sah pengangkatan dan atau pelantikannya sebagai presiden RI. sejak Tergugat I menjabat Presiden RI pada 2014 dan pada 2019 serta cacat hukum dengan segala akibat hukumnya dan mutatus mutandis cacat hukum sehingga batal demi hukum terhadap segala jabatannya yang pernah ada selaku pejabat publik di Wilayah Negara Kesatuan RI.

Dalam sidang yang dihadiri sekira ratusan orang tersebut, Dari 10 pihak yang digugat, hadir 7 pihak, 3 pihak lainnya tidak hadir, yakni Tergugat IV (Ketua DPR RI), Tergugat VI (Mendikbudristek), Turut Tergugat I (Menkeu).

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 30 menit tersebut harus ditunda karena kelengkapan Legal Standing Para Pihak dan panggil Tergugat IV (Ketua DPR RI), Tergugat VI (Mendikbudristek), Turut Tergugat I (Menkeu).

Majelis Hakim persidangan itu Astriwati, S.H., M.H ( Ketua ) , Buyung Dwikora, S.H, M.H.( Anggota ) , memutuskan persidangan akan kembali digelar pada Senin, 23 Oktober 2023 mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button