Majelis Hakim Mahkamah Agung Menolak Kasasi Gus Nur
Jakarta, 14 September 2023
Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan perkara dengan nomor 4850/K/Pid.Sus/2023, diputus ditolak. Putusan yang menolak kasasi Gus Nur ini diputuskan pada hari ini, Kamis (14/9/2023).
TOLAK PU ( Penuntut Umum ) & Terdakwa ),begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai, Dr. H. Eddy Army, SH., MH,
SUHARTO, S.H., M.Hum sebagai Anggota 1 ,lalu Hidayat Manao, SH., MH. Sebagai Anggota 2
Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun
Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun
Semarang tersebut, memutuskan Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan; Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Sugi Nur Raharja Alias GUS NUR selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan; Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.