HukumPeristiwa

Majelis Hakim Mahkamah Agung Menolak Kasasi Gus Nur

Majelis Hakim Mahkamah Agung Menolak Kasasi Gus Nur

Majelis Hakim Mahkamah Agung Menolak Kasasi Gus Nur

 

Jakarta, 14 September 2023

 

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan perkara dengan nomor 4850/K/Pid.Sus/2023, diputus ditolak. Putusan yang menolak kasasi Gus Nur ini diputuskan pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

TOLAK PU ( Penuntut Umum ) & Terdakwa ),begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai, Dr. H. Eddy Army, SH., MH,
SUHARTO, S.H., M.Hum sebagai Anggota 1 ,lalu Hidayat Manao, SH., MH. Sebagai Anggota 2

 

Sekedar informasi,  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun

 

Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun

Semarang tersebut, memutuskan Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan; Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Sugi Nur Raharja Alias GUS NUR selama  4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan; Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button