Mantan Terpidana Korupsi Masuk Dalam Daftar Bakal Calon Sementara Anggota Legislatif DPRD Kota, Dan Provinsi, 2 Partai Ini Jadi “Juaranya”
Mantan Terpidana Korupsi Masuk Dalam Daftar Bakal Calon Sementara Anggota Legislatif DPRD Kota, Dan Provinsi, 2 Partai Ini Jadi "Juaranya"
![](https://persuasi.id/wp-content/uploads/2023/08/Polish_20230831_162744770-780x470.png)
Mantan Terpidana Korupsi Masuk Dalam Daftar Bakal Calon Sementara Anggota Legislatif DPRD Kota, Dan Provinsi, 2 Partai Ini Jadi “Juaranya”
Jakarta, 31 Agustus 2023
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dalam Pemilu 2024.
ICW menyebut basis data yang digunakan adalah pengumuman KPU 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU, kata ICW di lamannya, pada Senin (28/8/2023).
ICW menambahkan, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Mereka ( ICW ) melanjutkan, Padahal pada Pemilu 2019, KPU RI dinilai ICW sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Berikut 24 nama mantan terpidana korupsi yang masuk DCS anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi:
Dari Partai Golkar:
1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6.
2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4
3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Morowali Utara I, nomor urut 2.
4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.
Dari Partai Gerindra:
1. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5
2. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4
3.Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1
4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.
Partai Demokrat:
1. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8
2. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4
3. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.
Partai Hanura:
1. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2
2. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1
3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.
Perindo:
1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1
2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2
2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.
Partai Buruh:
1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di
Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.
Partai Bulan Bintang (PBB):
1. Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.
Partai Nasdem:
1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7.
![](https://persuasi.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230831-153407.jpg)
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, hal tersebut terdapat dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 putusan_mkri_8784_1669787264
Dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. putusan 12 2023