Denny Indrayana Akan laporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku Hakim Konstitusi
Denny Indrayana Akan laporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku Hakim Konstitusi
Denny Indrayana Akan laporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku Hakim Konstitusi
Jakarta, 27 Agustus 2023
Denny Indrayana Akan laporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku Hakim Konstitusi, hal tersebut disampaikan dirinya melalui Press Release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Minggu (27/8/2023), melalui akun Twitter dennyindrayana
Dirinya mengatakan, Hari ini Minggu 27 Agustusย 2023, saya selaku ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara ๐ฐ๐ฏ๐ญ๐ช๐ฏ๐ฆ di ๐ธ๐ฆ๐ฃ๐ด๐ช๐ต๐ฆ Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (๐ฉ๐ข๐ณ๐ฅ๐ค๐ฐ๐ฑ๐บ) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini
Adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasalย 169ย huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “๐๐ฒ๐ฟ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต ๐ฐ๐ฌ (๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฝ๐๐น๐๐ต) ๐๐ฎ๐ต๐๐ป”. Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, terang Denny.
Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahunย 2006, khususnya ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ฝ ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
“Hakim konstitusi โ kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan โ ๐๐๐ง๐ช๐จ ๐ข๐๐ฃ๐๐ช๐ฃ๐๐ช๐ง๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐ฅ๐๐ข๐๐ง๐๐ ๐จ๐๐๐ฃ ๐จ๐ช๐๐ฉ๐ช ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ง๐ apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … ๐ฃ. ๐๐๐ ๐๐ข ๐ ๐ค๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐ฉ๐ช๐จ๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐๐ฉ๐๐ช ๐๐ฃ๐๐๐ค๐ฉ๐ ๐ ๐๐ก๐ช๐๐ง๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐ฎ๐๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐๐ฃ๐๐จ๐ช๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐๐ฅ ๐ฅ๐ช๐ฉ๐ช๐จ๐๐ฃ”, paparnya.
Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpresย 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut, kata dia.
Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpresย 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat ๐ฆ๐ณ๐จ๐ข ๐ฐ๐ฎ๐ฏ๐ฆ๐ด, artinya berlaku untuk semua orang, namun ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ต๐ฎ๐น ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐บ๐๐ฟ ๐ฐ๐ฎ๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐-๐ฐ๐ฎ๐๐ฎ๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐, ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐บ๐ฎ๐ท๐ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฐ๐ฎ๐น๐ผ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฝ๐ถ๐น๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐, ๐๐ฒ๐ป๐๐ ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ถ๐ ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด. ๐๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ, ๐๐ฎ๐ฎ๐ ๐ถ๐ป๐ถ ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ณ๐ถ๐ด๐๐ฟ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ถ๐ ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐. ๐๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐๐ฎ, ๐๐ป๐๐ฎ๐ฟ ๐จ๐๐บ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐บ๐๐ป๐ฑ๐๐ฟ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ผ๐ต๐ผ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ถ๐ ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐น๐๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ถ๐๐ ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ป (๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ธ๐ผ๐๐ถ), pungkasnya.
Dia melanjutkan, Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskanย harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK, tegas dia.
Diberitakan sebelumnya Denny Indrayana : Ketua MK Anwar Usman Seharusnya Mundur Dari Kasus Yang Terkait Dengan Gibran Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres, kata denny indrayana sebagaimana dikuitip dari akun twiter Denny Indrayana : Ketua MK Anwar Usman Seharusnya Mundur Dari Kasus Yang Terkait Dengan Gibran Jokowi. miliknyaย dennyindrayanaย pada hari ini Minggu 27 Agustus 2023.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahunย 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:
โHakim konstitusi โ kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan โ harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: โฆ b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusanโ, paparnya.
Dirinya melanjutkan, Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpresย 2024.