FKyai Fahim Divonis 8 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Kyai Fahim : Kami Banding
Jember, 21 Agustus 2023
Sebagaimana diberitakan,Majelis Hakim Pengadilan Jember Menyatakan Kyai Fahim Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Percabulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis kyai Fahim, Pidana Penjara Waktu Tertentu (8 Tahun )
Pidana Denda Rp.50.000.000,000.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan Terdakwa Moh. Fahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”,sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Walau beberapa “Korban” sudah menyatakan mencabut BAP dan juga berbicara bahwa mereka “Bukan Korban” hal ini karena di paksa oleh Istri dari KH Fahim sendiri sebagai pelapor, namun keterangan dalam fakta persidangan ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Kyai Fahim Mawardi mengajukan permintaan banding
Pengajuan permintaan banding dengan nomor perkara 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr tersebut diajukan oleh Rinaldi Putra, S.H selaku penasehat hukum Kyai Fahim, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 118/Pedaft/Pidana/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Senin 21 Agustus 2023.
.
.
Surat yang ditandatangani oleh Sapta Putra, S.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Jember tersebut dan Rinaldi Putra, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa
Sementara itu, Rinaldi Putra, S.H mengatakan, kepada redaksi persuasi.id hari ini Senin (21/8/2023) kami kuasa hukum Mohammad Fahim mengajukan permintaan banding terkait perkara klien kami ke panitera Pengadilan Negeri Jember.
Pengajuan permintaan banding ini merupakan sebagai bentuk upaya proses hukum terhadap klien kami,katanya.