Kyai Fahim Divonis 8 Tahun Penjara Di PN Jember, Berikut Profil Majelis Hakimnya
Jember, 17 Agustus 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis kyai Fahim, Pidana Penjara Waktu Tertentu (8 Tahun )
Pidana Denda Rp.50.000.000,000.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan Terdakwa Moh. Fahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”,sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Walau beberapa “Korban” sudah menyatakan mencabut BAP dan juga berbicara bahwa mereka “Bukan Korban” hal ini karena di paksa oleh Istri dari KH Fahim sendiri sebagai pelapor, namun keterangan dalam fakta persidangan ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat.
Adapun yang bertindak sebagai Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yakni Alfonsus Nahak, SH, MH sebagai ketua, sementara Totok Majelis Hakim S.H.,M.H dan Ivan Budi Hartanto, SH. MH sebagai hakim anggota.
Berdasarkan penelurusan redaksi persuasi.id berikut profil mereka ,yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Alfonsus Nahak, SH, MH
Alfonsus Nahak, SH, MH lahir di. Timor Tengah Selatan 29 Januari 1977,saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jember ,dengan golongan pembina IV a.
Dirinya mengambil pendidikan S-1 Ilmu Hukum Di Universitas Nusa Cendana tahun awal 1999 , lalu mengambil pendidikan S-2 Ilmu Hukum Di Universitas Riau tahun awal 2013 , saat ini dia sedang menjalani pendidikan S-3 Ilmu Hukum di Universitas Jember.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jember Alfonsus Nahak pernah bertugas di Pengadilan Negeri Siak sekira tahun 2012-2016 , lalu pada tahun 2016-2021 dirinya betugas di Pengadilan Negeri Dumai, selain di Pengadilan Negeri Jember dirinya juga hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Berdasarkan data dari elhkpn KPK , Alfonsus Nahak, SH, MH , melaporkan total harta kekayaannya 30 Januari 2023 Periodik 2022 sebanyak Rp. 3.988.057.500, dengan rincian sebagai berikut :
TANAH DAN BANGUNAN Rp.1.170.000.000
1. Tanah Seluas 637 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL
SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah Seluas 586 m2 di KAB / KOTA SIAK, HASIL SENDIRI Rp.90.000.000
3.Tanah Seluas 1575 m2 di KAB / KOTA SIAK, HASIL SENDIRI Rp.130.000.000
4.Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
BATAM , HASIL SENDIRI Rp.150.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Rp. 349.500.000
1. MOBIL, MITSHUBISI OUTLANDER Tahun 2015, HASIL SENDIRI
Rp. 240.000.000
2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 9.500.000
3. MOBIL, HONDA NEW CRV JEEP Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp.1.471.557.500
KAS DAN SETARA KAS Rp.997.000.000
2. Totok Yanuarto, S.H.,M.H
Totok Yanuarto, S.H.,M.H lahir Di Kudus pada 14 Januari 1969,saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jember dengan golongan Pembina Utama Madya IV d
Dirinya mengambil pendidikan S-1 Ilmu Hukum Di Universitas Muria Kudus, lalu mengambil pendidikan S-2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, saat ini dia sedang menjalani pendidikan S-3 Ilmu Hukum di Universitas Jember.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Fakfak Papua 2012-2016, lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh sekira tahun 2016-2021.
Data dari elhkpn KPK, dia melaporkan harta kekayaanya yang terbaru pada 26 Januari 2023 Periodik tahun 2022 sebanyak Rp. 4.256.751.713 , dengan rincian:
TANAH DAN BANGUNAN Rp.3.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/115 m2 di KAB / KOTA KUDUS,HASIL SENDIRI Rp.600.000.000
2.Tanah dan Bangunan Seluas 230 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUDUS,HASIL SENDIRI Rp.500.000.000
3.Tanah dan Bangunan Seluas 156 m2/100 m2 di KAB / KOTA
KUDUS,HASIL SENDIRI Rp.500.000.000
4.Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/110 m2 di KAB / KOTA
KUDUS,HASIL SENDIRI Rp.550.000.000
5.Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp.350.000.000
6.Tanah dan Bangunan Seluas 3283 m2/3283 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp.850.000.000.
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.904.000.000
1.MOTOR, YAMAHA VIXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013,HASIL SENDIRI Rp.6.000.000
2. MOTOR, YAMAHA JUPITER SEPEDA MOTOR Tahun 2012,HASIL SENDIRI Rp.5.000.000
3. MOTOR, HONDA H1B02N41L0 A/T Tahun 2020,HASIL SENDIRI
Rp.13.000.000
4. MOBIL,TOYOTA KIJANG INOVA REBORN Tahun 2021,HASIL SENDIRI Rp.450.000.000
5. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2018,HASIL SENDIRI Rp.430.000.000.
KAS DAN SETARA KAS RP.572.751.713
HUTANG RP.570.000.000.
3. Ivan Budi Hartanto, SH. MH
Ivan Budi Hartanto, SH. MH lahir di Boyolali pada 4 Juni tahun, saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jember ,dengan golongan pembina Tingkat I IV b.
Dirinya mengambil pendidikan S-1 Ilmu Hukum Di Universitas Sebelas Maret , lalu melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Hukum Di Universitas Hassanudin Makasar.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jember,Ivan Budi Hartanto pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Luwuk,hakim di pengadilan Negeri Poso,lalu menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sragen.
Ivan Budi Hartanto, melaporkan harta kekayaanya ke KPK harta kekayaanya yang terbaru pada 12 Januari 2023 Periodik tahun 2022, dengan total Rp.763.752.041 , Rincian sebagai berikut :
TANAH DAN BANGUNAN Rp.950.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 406 m2/250 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO,HASIL SENDIRI Rp.950.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.118.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINI BUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.110.000.000
2.MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.8.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp.37.825.370
HUTANG Rp.342.073.329