Majelis Hakim Pengadilan Jember Menyatakan Kyai Fahim Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Percabulan
Jember, 16 Agustus 2023
Hari ini Rabu (16/8/2023) Pengadilan Negeri Jember mengelar sidang pembacaan vonis terhadap KH Fahim Mawardi, dengan nomor perkara 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr . Sidang tersebut sendiri digelar di Ruang Sidang Candra dilaksanakan secara tertutup, dimulai sekitar jam 09:00 wib .
Walau beberapa “Korban” sudah menyatakan mencabut BAP dan juga berbicara bahwa mereka “Bukan Korban” hal ini karena di paksa oleh Istri dari KH Fahim sendiri sebagai pelapor, namun keterangan dalam fakta persidangan ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis kyai Fahim, Pidana Penjara Waktu Tertentu (8 Tahun )
Pidana Denda Rp.50.000.000,000.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan Terdakwa Moh. Fahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”,sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak, SH, MH ,Totok Yanuarto, S.H.,M.H dan Ivan Budi Hartanto, SH. MH sebagai hakim anggota Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit CCTV Merk : SPC, Model : KKST5, Warna : Putih;
1 (satu) unit CCTV Merk : YICAM, No : IFUSY653AQ;
1 (satu) unit CPU Merk : SIMBADDA, Warna : Hitam;
1 (satu) unit Laptop Merk : Lenovo, Model : Think Pad 00035A, Warna : Hitam, beserta Charger / Pengisi Daya;
1 (satu) buah Karpet Warna : Merah;
Dikembalikan ke Mohamad Fahim.
Terkait vonis 8 tahun tersebut, pihak kyai fahim menyatakan banding . Selain itu, akan melakukan gugatan balik terhadap pihak yang melaporkan kyai fahim.
Sekedar infomasi, Pada sidang sebelumnya, kyai fahim disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dalam persidangan sebelumnya membacakan tuntutan tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.