Besok, Diperkirakan Ribuan Umat Islam Akan Datangi Pengadilan Negeri Jember Menghadiri Sidang Vonis Kyai Fahim
Jember, 15 Agustus 2023
Ribuan massa umat Islam diperkirakan akan kembali memadati depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023) pagi, adapun kedatangan mereka untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan atau vonis terhadap KH Fahim Mawardi.
Bukan hanya sekali saja, massa umat Islam secara rutin selalu menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan kepada Kyai Fahim, termasuk pada sidang Kamis (10/8/2023) pekan lalu.
Pada Kamis (10/8/2023) ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ulama dan Tokoh (Alakoh) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan Kyai Fahim dari segala tuduhan kasus yang dinilai sarat kriminalisasi itu.
Sepanjang persidangan, team kuasa hukum Kyai Fahim nampak selalu unggul dan berhasil mematahkan segala tudingan.
Pada sidang yang digelar pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan terdakwa KH Fahim Mawardi atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Sidang putusan ini dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (10/8/2023).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Nurul Jamal Habaib selaku hukum Kyai Fahim , usai menghadiri jalannya persidangan.
Dia mengatakan, karena Majelis Hakim belum siap terhadap putusannya, itu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum Dalam persidangan sebelumnya membacakan tuntutan tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santrinya di ponpes Al Djaliel 2 Jember, tersebut.
ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengatakan, Seperti yang sudah persidangan yang lalu tuntutan kepada terdakwa, 10 tahun denda 50 juta sesuai fakta persidangan.
pada sidang tuntutan sebelumnya kyai fahim disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.Serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terkait tuduhan yang ditujukan kepada dirinya, Kyai Fahim Mawardi telah membantah mentah-mentah tuduhan yang dilakukan oleh istrinya yang bernama Himmatul Aliyah.
Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah, tegas Kyai Fahim yang memiliki nama lengkap KH Muhammad Fahim Mawardi tersebut pada Jumat (6/1/2023) di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
Selain itu, Dirinya juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.
Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar, ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya
Kyai fahim juga membantah kalau aktivitas di ruang studio itu sampai pagi.
aktivitas di pondok terkadang sampai malam, tetapi sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi ,seperti apa dituduhkan oleh Aliyah, tegas kyai fahim