Press ReleaseHukum

Sudah Lebih Dari Setahun Laporan Terhadap “Zein Kribo” Belum Temui Titik Terang, Tim Advokasi GNPF Ulama Duga Pihak Yang Menghalangi

Sudah Lebih Dari Setahun Laporan Terhadap "Zein Kribo" Belum Temui Titik Terang, Tim Advokasi GNPF Ulama Duga Pihak Yang Menghalangi

Sudah Lebih Dari Setahun Laporan Terhadap “Zein Kribo” Belum Temui Titik Terang, Tim Advokasi GNPF Ulama Duga Pihak Yang Menghalangi

 

 

Jakarta, 8 Agustus 2023

 

Zein Assegaf atau yang lebih dikenal dengan “Habib Kribo”, “Zein Kribo” pernah dilaporkan terkait berbagai tudingan dan dugaan fitnah terhadap Ustadz Yusuf Martak.

Zein Assegaf pada 14 Juli 2022, lalu telah dilaporkan oleh KH. Muhammad Yusuf Martak yang pada saat itu didampingi oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Pengawal Fatwa Ulama (T A GNPF Ulama ) telah menyambangi SPKT Bareskrim Polri guna melaporkan Sdr. Zen Assegaf Alias Habib Kribo sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Zen Kribo” sebagai Terlapor oleh KH. Muhammad Yusuf Martak di Bareskrim Polri pada tanggal 14 Juli 2022 dengan nomor laporan LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut dilandasi dengan adanya suatu pernyataan Sdr. Zen Assegaf Alias Habib Kribo dalam akun youtube “HABIB KRIBO” melalui link https://youtu.be/9xmtlgK01SM yang menyatakan: “Anda sekolah agama ndak, bukan anaknya kyai”, “Anda ini cuma benalu di negeri ini, ndak ada manfaatnya” , “Anda bilang komunis gaya baru, komunis itu anda, gerombolan anda itu komunis, komunis bertopeng agama”, “Anda itu gerombolan pengkhianat Islam bagi saya, anda itu pengkhianat dan perusak islam” dan “Urus itu kasus anda, anda itu koruptor, anda masih punya urusan dengan lapindo”.

 

 

Kasus tersebut sudah lebih dari satu tahun,namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait proses hukumnya.

 

 

Terkait hal tersebut, Tim Advokasi GNPF Ulama menyampaikan beberapa hal yakni , Bahwa tindakan pelaporan yang Klien kami lakukan bukan semata-mata didasarkan atas ketersinggungan pribadi, melainkan pelaporan tersebut merupakan upaya yang diberikan undang-undang untuk mencegah terus menerus dan berulangnya Terlapor untuk membuat gaduh dan menebar fitnah terutama di media sosial terhadap Klien kami dan pihak-pihak lain secara umum;.

 

Lalu, Bahwa kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat dalam menyelesaikan perkara yang Klien kami laporkan, padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat cukup untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan menahannya mengingat Terlapor hingga saat ini masih terus membuat kegaduhan dan fitnah serta ujaran kebencian di media sosial;.

Bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya KAPOLRI untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara yang telah Klien kami laporkan karena sejak dilaporkan hingga saat ini atau setelah lebih dari satu tahun pelaporan yang. Klien kami laporkan proses penyidikan belum juga selesai;, bunyi release TA GNPF Ulama yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini kamis (10/8/2023).

 

Mereka ( TA GNPF Ulama ) juga menyampaikan, Bahwa dengan lambannya proses penanganan perkara dalam laporan Klien kami, kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara ini;.

 

Dalam release yang ditandatangi oleh Ichwanudin Tuankotta tersebut juga mengatakan, Bahwa kami mendukung penuh institusi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dan pihak manapun tanpa pandang bulu ataupun pihak yang membekingi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button