Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Moeldoko ,Wasekjend Demokrat : Telah Menyelamatkan Kehidupan Demokrasi Kita
Jakarta, 10 Agustus 2023
Mahkamah Agung (MA) hari ini memutuskan untuk menolak peninjauan Kembali ( PK ) pihak pertama JENDERAL TNI (PURN) Dr. H. Moeldoko M.Si., dan pihak kedua drh Jhonny Allen Marbun, M.M.. Adapun pihak tergugat yakni Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pihak tergugat pertama ,lalu H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. sebagai tergugat kedua.
Pada sidang dengan nomor Nomor Putusan PT : 35/B/2022/PT.TUN.JKT tersebut, yang bertindak sebagai majelis hakim yakni : Hakim Ketua H. Yosran, hakim anggota Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan , Cerah Bangun.
Terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut partai Demokrat melalui Wasekjend Jasen Sitindaon mengatakan, Kamis ini 10/08/2023 menjadi hari yang manis menurut Jasen Sitindaon karena bukan hanya Hari Lahirnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan tetapi juga adanya Putusan PK MA, bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat telah Menolak Gugatan dari Kepala Staff Presiden (KSP) Jend Pur. Moeldoko.
Berikut tanggapan Jasen Sitindaon melalui Persuasi.id pagi tadi (10/8/2023).
Pertama, tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yg sebenar-benarnya pada perkara ini.
Kedua, sejak awal kasus “pembegalan” yg dialami Demokrat ini bukan sekedar persoalan hukum semata saja, namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan Demokrasi kita di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian kita di Indonesia ini.
Dia melanjutkan, karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum disebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik.
Akal sehat dan aturan hukum Ini yg sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Karena memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat. Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yg dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum, tutur pria kelahiran Silumboyah, Dairi, Sumatra Utara tersebut.
Dia melanjutkan, Jadi keputusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan Demokrasi kita. Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka. Jika tadi apa yang dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.
Jadi putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian kita di Indonesia. Pesannya adalah: “jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi Ketua Umum disebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar”, pungkasnya.
Ketiga, inilah bukti kepemimpinan mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat mas AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat diseluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini. Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui dibawah kepemimpinan mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat dibawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu, tutupnya.