Press ReleaseDaerahPeristiwa

Sejumlah Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Di Masjid Raya Sumatra Barat., AJI Padang, PFI Padang, Dan IJTI Sumbar : Melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers

Sejumlah Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Di Masjid Raya Sumatra Barat., AJI Padang, PFI Padang, Dan IJTI Sumbar : Melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers

Sejumlah Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Di Masjid Raya Sumatra Barat., AJI Padang, PFI Padang, Dan IJTI Sumbar : Melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers

Padang, 6 Agustus 2023

Dilaporkan bahwa Sejumlah jurnalis di Padang, Sumatra Barat diintimidasi polisi saat meliput pembubaran dan pemulangan paksa masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat, Sabtu (5/8/2023). Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat menyebut bahwa , setidaknya terdapat empat jurnalis yang diintimidasi dalam insiden tersebut.
Masyarakat Air Bangis sendiri bermalam di Masjid Raya Sumbar sambil menunggu rekan mereka yang berdiskusi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi tentang konflik agraria yang terjadi di daerahnya. Masyarakat Air Bangis telah berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumbar sejak 31 Juli hingga Jumat (4/8/2023).

Dari data yang didapatkan AJI Padang, sedikitnya 4 orang jurnalis yang menjadi korban. Jurnalis Tribunnews Nandito Putra, dipiting oleh polisi berpakaian bebas saat sedang merekam kondisi sambil live streaming untuk medianya. Ia sebelumnya juga dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut,sebagaimana rilis Walhi Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang.

Sejumlah jurnalis yang sedang meliput di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu 05 Agustus 2023 mendapatkan kekerasan, intimidasi dan penghalangan oleh personil kepolisian. Saat itu, sedang terjadi kerusuhan dalam proses pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang bertahan di lokasi, setelah menggelar demonstrasi sejak 31 Juli 2023 hingga 4 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Nandito menjelaskan, sekitar jam 15:30 WIB, dirinya sedang melakukan siaran langsung di Facebook Tribunpadang.com dan merekam situasi pemulangan warga Jorong Pigogah Pati Bubur di pelataran Masjid Raya Sumbar.

Dia melanjutkan,mulanya kegiatan siaran langsung berjalan lancar tanpa ada gangguan. Setelah dua menit merekam kondisi warga, dirinya mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan.

“Saya mengikuti kerumunan itu hingga jarak lebih kurang tiga meter. Namun tiba-tiba saat saya merekam, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan menarik saya. handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuan saya dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan,” katanya.

Dito sapaan Nandito baru dilepaskan setelah dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi, karena rekan mereka diamankan. Namun saat upaya itu, petugas juga mengangkat kerah baju Fachri Hamzah Jurnalis Tempo dan melontarkan ancaman.

Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito. Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, perilaku intimidasi juga dialami oleh Dasril, Jurnalis Padang TV. Saat itu, Dasril sedang mengambil gambar penangkapan salah satu pendamping dari LBH Padang.
Tiba-tiba ada salah satu pihak dari kepolisian menghalangi kamera Dasril untuk merekam. “Sudah-sudah jangan direkam lagi,” kata salah seorang polisi kepada Dasril. Mendapatkan perlakuan tersebut, Dasril tetap melanjutkan.
Selain itu, Zulia Yandani (Lia), seorang jurnalis perempuan dari Classy FM juga mengalami kekerasan dalam kerusuhan itu. Lia saat itu baru selesai sholat dan mendengar kericuhan di lantai I Masjid Raya Sumbar.

Karena melihat situasi memanas, ia lalu merekam peristiwa itu namun didatangi oleh sejumlah polisi, yang kemudian mengambil ponsel nya.“

“Saya sudah menerangkan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil,” katanya.
Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.”

Terkait peristiwa tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyampaikan beberapa yakni, Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.

Lalu mereka (AJI,IJTI,PFI) Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.

Poin selanjutnya,Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers, bunyi pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang) Arif Pribadi (Ketua PFI Padang
Defri Mulyadi (Ketua IJTI Sumbar).

AJI Padang,  PFI Padang ,IJTI Sumbar Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.

Yang terakhir,Mereka mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button