HukumKajian Hukum

Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab Cabut Gugat Terhadap Kalapas Jakarta Pusat?, Ini Penjelasan Aziz Yanuar S.H

Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab Cabut Gugat Terhadap Kalapas Jakarta Pusat?, Ini Penjelasan Aziz Yanuar S.H

Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab Cabut Gugat Terhadap Kalapas Jakarta Pusat?, Ini Penjelasan Aziz Yanuar S.H

 

 

Jakarta, 4 Agustus 2023

 

Tim Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq syihab ( IB HRS ) dikabarkan mencabut gugatan terhadap Kalapas.

Terkait hal itu, Tim Advokasi Imam Habib Rizieq Syihab melalui Aziz Yanuar, S.H.,M.H menyampaikan beberapa hal sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Jum’at (4/8/2023).

 

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan sengketa Tata Usaha Negara dalam Perkara Nomor 339/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Juli 2023 oleh Klien kami Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Penggugat melawan Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Bahwa setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang
pertama (dismisal) gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang telah kami
ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif;.

 

Lalu,Bahwa berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin
ibadah umroh yang diajukan oleh Klien kami terindikasi kuat diduga
bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;.

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I
Jakarta Pusat sebagai Tergugat, sehingga kami memutuskan untuk
mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis,
tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;, release yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar tersebut.

 

PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB No : 019/PR/TA-HRS/08/2023
TENTANG
PENCABUTAN GUGATAN
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

 

 

Poin selanjutnya Tim Advokasi IB HRS menyatakan, Bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Klien kami dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap
siapapun;.

Bahwa meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,lanjut release tersebut.

Yang terakhir, Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak Klien kami.

 

Sekedar informasi,diberitakan sebelumnya Imam Besar Habib Rizieq Syihab, menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

 

Berdasarkan informasi dari Sistem Infomasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta gugatan dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT sebagai pihak penguggat dengan nama Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, sementara pihak tergugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat.

Imam Besar Habib Rizieq Syihab Gugat Kalapas Jakarta Pusat, Ini Kata Aziz Yanuar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button