Hukum

“Apakah Kejagung Berani Ungkap Perusahaan Dan Partai Yang Terlibat ?”

"Apakah Kejagung Berani Ungkap Perusahaan Dan Partai Yang Terlibat ?"

“Apakah Kejagung Berani Ungkap Perusahaan Dan Partai Yang Terlibat ?”

 

Jakarta, 9 Juli 2023

 

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak menjerat seluruh pihak yang turut menikmati uang haram proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) , Tidak hanya sampai ke individu, perusahaan tetapi juga ke partai politik (parpol) yang kecipratan uang korupsi itu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat mengikuti diskusi virtual bertema ‘Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS, pada Sabtu (8/7/2023) mengatakan Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di Pasal 3 saja, tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya.

Menurut Yunus, banyak pihak yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo. Dugaan itu diperkuat dalam dakwaan para terdakwa, terdapat perusahaan yang turut diperkaya dari proyek tersebut.

Yunus menegaskan, para pemilik perusahaan yang kecipratan uang haram proyek BTS BAKTI Kominfo juga harus dijerat. Sebab, ada kemungkinan besar para pemilik perusahaan ikut menikmati uang korupsi itu.

Kalau dia menerima lewat perusahaan, hati-hati juga, perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia yang mengendalikan, dia yang menikmati, kata yunus sebagaimana dikutip dari lsindonews

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mendapatkan kritikan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kritik tersebut dilontarkan oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Dia menyatakan pihak Kejagung hanya bermain sandiwara dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Petrus menyebut Kejagung bersandiwara karena melihat banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi tersebut.  Kejanggalan itu, menurut Petrus, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

 

Dia menilai Kejagung tidak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Johnny G Plate serta Anang Latif sebagai tersangka. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa Anang yang dan Johnny G. Plate yang dianggap sebagai otak korupsi kasus ini hanya mendapatkan bagian Rp 5 miliar. Padahal, total kerugian negara yang pernah disebut Kejagung senilai Rp 8 triliun.
Sedangkan 27M yg diterima dito tidak ditahan, secara nominal lebih besar dan ada keterkaitan penyalahgunaan kekuasaan

 

Petrus juga menilai Kejaksaan Agung tak tuntas menjelaskan bagaimana Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan bisa mendapatkan kepercayaan dari Johnny G. Plate agar perusahaannya bisa menjadi subkontraktor dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut. Apalagi, PT Basis Utama menjadi penyuplai untuk semua konsorsium pemenang tender.

Ketiga, Petrus, melihat Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan dan tidak melakukan pengembang-pengembangan terhadap kasusnya. Padahal, menurut dia Kejagung masih memiliki waktu yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi BTS ini secara tuntas.

Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu dia selidiki, melakukan penyidikan masih sangat cukup, tidak ada urgensi untuk dia menyerahkan hari ini,” kata Petrus.

 

Saat diminta tanggapan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan baru akan menanggapi jika kritikan tersebut berasal dari pihak terdakwa yang berperkara dalam kasus tersebut.

Apakah yang bersangkutan bagian dari Lawyer-nya (pengacara terdakwa),” kata Ketut.

Ketut pun meminta kepada seluruh pihak agar bersabar dan mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut.

Kan semua sedang berjalan, kata ketut melansir dari tempo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button