Hukum

Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir Ke Mana-Mana, Bikin Ngeri… !

Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir Ke Mana-Mana, Bikin Ngeri... !

Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir Ke Mana-Mana, Bikin Ngeri… !

 

 

Jakarta, 5 Juli 2023

Sebagaimana diberitakan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) Panggilan itu untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan oleh salah satu tersangka Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan.

Dito Ariotedjo (Menpora) Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Hari Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4g dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo sejak tahun 2020 sampai 2022, salahsatunya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek oleh Kejaksaan Agung.

Jumlah uang dikumpulkan untuk meredam kasus tersebut mencapai Rp 243 miliar, saweran dari konsorsium dan subkontraktor proyek. Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Sebagaimana mengutip Tempo , Irwan ljuga menebar duit ke mana-mana, berikut rincian uang yang disebar oleh Iran atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:

1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anng Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button