FRONT PERSAUDARAAN ISLAM ( FPI ) : Keluarkan Fatwa Sesat Kepada Panji Gumilang !
FRONT PERSAUDARAAN ISLAM ( FPI ) : Keluarkan Fatwa Sesat Kepada Panji Gumilang !
FRONT PERSAUDARAAN ISLAM ( FPI ) : Keluarkan Fatwa Sesat Kepada Panji Gumilang !
Jakarta, 26 Juni 2023
Polemik Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tak ujung selesai. Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Abdus Salam Panji Gumilang tersebut dinilai oleh banyak pihak merupakan ajaran yang menyimpang.
Setelah sebelumnya Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengeluarkan sikap bersama.
FPI,GNPF Ulama, & Persaudaraan Alumni 212: “Proses Hukum Abdus Salam Panji Gumilang”
Kini Front Persaudaraan Islam ( FPI ) secara khusus mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Al-Zaytun,
Dalan Sikap bersama tersebut, mereka menyatakan beberapa hal sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini senin (26/6/2023), mereka menyampaikan beberapa poin diantaranya ,Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu: , Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang:.
Selain itu, Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa:, Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;.
Dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh Habib Muhammad Al Attas, Lc.., MA selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
FPI, serta Habib. Ali Abu Bakar Al Attas, SH sebagai Sekretaris Umum , Dan Abuya. KH. Ahmad Qurthubi Jaelani selaku Penasehat Pusat, juga Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM Nomor :012 / PS / DPP-FPL/ DZULHIJJAH / 1444 H
TANGKAP PANJI GUMILANG DAN BUBARKAN AL-ZAYTUN
Bahwa Panji Gumilang sebagai tokoh dan pemimpin dari Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu telah nyata-nyata menebarkan paham sesat dalam agama Islam dan menimbulkan keresahan ditengah umat Islam, hal tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya yang antara lain sebagai berikut:
1. Mengatakan bahwa Al-Our’an yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW:
2. Mengajarkan kepada para santri untuk menyebut “Qola Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam Fil Gur’anil Karim” Yang artinya “Berkata Rasulullah SAW dalam Al-Gur’an yang mulia” sebagai perwujudan ajaran Al-Gur’an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW:
3. Mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shaff sholat berjama’ah;
4. Mengajarkan tata cara Adzan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap kearah jama’ah bukan kiblat:
5. Mengajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam:
6. Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jum’at dilakukan oleh Perempuan .
7. Mencampur antara non muslim dan muslim dalam shaff sholat berjama’ah:
8. Menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada “Madzhab Soekarno”, Padahal Soekarno bukan ahli Figh yang bisa diambil sebagai rujukan dan juga tidak pernah mengajarkan Sebagaimana yang diajarkan Panji Gumilang, sehingga Soekarno tentu berlepas diri dari Panji Gumilang:
9. Menuduh Fiqh yang mu’tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam ;
10. Mendakwahkan Keragu-raguan kepada Al-Quran dengan mengatakan Nabi Adam AS. sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar seperti itu:
11. Didapat informasi dugaan bahwa di dalam Al-Zaytun terdapat ajaran Dosa zina akan hilang jika sudah setor uang kepada mereka:
12. Mengajarkan tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah, karena Indonesia juga tanah Suci;
13. Memuji-muji Komunisme Cina;
14. Terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Panji Gumilang;
15. Memfasilitasi perayaan natal bersama sedangkan Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Maret 1981 mengharamkan perayaan natal bersama;
16. Menunjukan sikap angkuh dan tidak menyadari kesalahannya serta merendahkan Majelis Ulama Indonesia;
Karena itu Kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam, menyatakan:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu:
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang:
3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa:
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam;