Press Release

FPI,GNPF Ulama, & Persaudaraan Alumni 212: “Proses Hukum Abdus Salam Panji Gumilang”

FPI,GNPF Ulama, & Persaudaraan Alumni 212: "Proses Hukum Abdus Salam Panji Gumilang"

FPI,GNPF Ulama, & Persaudaraan Alumni 212: “Proses Hukum Abdus Salam Panji Gumilang”

 

 

Jakarta, 19 Juni 2023

 

Polemik Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tak ujung selesai. Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Abdus Salam Panji Gumilang tersebut dinilai oleh banyak pihak merupakan ajaran yang menyimpang.

Terkait hal tersebut, Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengeluarkan sikap bersama.

Dalan Sikap bersama tersebut, mereka menyatakan beberapa hal sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini senin (19/6/2023) yakni,Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang, Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang.

 

Lalu, mereka menuntut Aparat Hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang, Mendesak KEMENAG untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun.

 

Dalam Surat Pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh Habib Muhammad Alatthas ( Ketua Umum Front Persaudaraan Islam), Ust.Yusuf M Martak ( Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama), KH. Abdul Qohar ( Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 ) juga Menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponpes Al Zaytun,serta Menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak Akidah Umat Islam.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap bersama tersbut.

 

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF-U & PA 212 TENTANG AJARAN MENYIMPANG PONPES AL ZAYTUN

Menyikapi permasalahan ajaran menyimpang yang disebarkan oleh Abdus Salam Panji Gumilang selaku
pimpinan Ponpes Al Zaytun, yang antara lain:

1. Mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shof sholat jama’ah;
2. Mengajarkan cara Azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan
menghadap kearah jama’ah bukan kiblat;
3. Mengajarkan nyanyian salam Yahudi;
4. Mengajarkan khotib oleh Perempuan
5. Mencampur non muslim dalam shof sholat jama’ah;
6. Menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada “Madzhab Soekarno”, Padahal Soekarno bukan ahli Fiqih yang bisa diambil sebagai rujukan dan juga tidak pernah mengajarkansebagaimana yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang, sehingga Soekarno berlepas diri dari Abdus Salam Panji Gumilang;
7. Menuduh Fiqh yang mu’tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama;
8. Mengatakan Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi
SAW;
9. Mengajarkan kepada Santri-santri untuk menyebut “Qola Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam Fil Qur’anil Karim” Yang artinya “Berkata Rasulullah SAW dalam Al Qur’an yang mulia”, sebagai perwujudan ajaran Al Qur’an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW;
10. Mengajarkan Keraguan kepada Al Qur’an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia
pertama yang bisa benar bisa juga meleset;
11. Didapatkan Kesaksian yang mengatakan terdapat dalam Al Zaytun yang mengajarkan Dosa zina
akan hilang jika sudah setor uang;
12. Mengajarkan tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah, karena Indonesia juga tanah Suci;.

 

Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama),Dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) TENTANG AJARAN MENYIMPANG PONPES AL ZAYTUN.

 

Melihat beberapa ajaran diatas yang diajarkan oleh Abdus Salam Panji Gumilang pada Ponpes Al
Zaytun, maka Kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan
Persaudaraan Alumni 212 menyatakan:
1. Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji
Gumilang;
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang;
3. Menuntut Aparat Hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang;
4. Mendesak KEMENAG untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun;
5. Menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponpes Al Zaytun;
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak
Akidah Umat Islam.

Demikian pernyataan ini dibuat, Semoga Allah SWT menyelamatkan dan memberkahi selalu negeri
Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button