Opini

“Bola Api Bergulir Ke MA, Jika vonis PK Moeldoko Beda Dengan Vonis PK Allen Marbun”

"Bola Api Bergulir Ke MA, Jika vonis PK Moeldoko Beda Dengan Vonis PK Allen Marbun"

“Bola Api Bergulir Ke MA, Jika vonis PK Moeldoko Beda Dengan Vonis PK Allen Marbun”

Oleh : Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

 

Jakarta, 16 Juni 2023

 

Mahkamah Agung (MA) sudah tepat, pada Rabu, 14 Juni 2023, memutuskan vonis yang isinya menolak perkara dr. Jhoni Allen Marbun ( Dokter hewan ), atau demi hukum pemecatan Partai Demokrat original dibawah kepemimpinan AHY Adalah sah Dan vonis Mahkamah Agung (MA) Terhdap Peninjuan Kembali (PK) Allen, kental hubungan hukum dan politiknya dengan gugatan atau PK Moeldoko, terkait kepemimpinan dirinya atas Partai Demokrat versi, “Gak jelas KLB. 2021 Di Medan, Sumut”.

Oleh sebab hukum ketatanegaraan Moeldoko, selaku KSP. Atau Kepala Staf Presiden RI, Maka mutatis mutandis Jokowi secara juridis formil dapat dikaitkan dan dihubungkan dengan sikap “pembiaran terhadap perilaku pelanggaran good governance principles atau pelanggaran asas – asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik yang dilakoni Moeldoko atau Moeldoko disfungsional”, karena Moeldoko adalah pejabat tinggi publik dibawah tanggung jawab hukum dan juga sebagai beban moralitas dari Jokowi selaku presiden RI.

Untuk mencegah putusan kontradiktif terhadap rasa keadilan, dan demi vonis berkepastian hukum, maka MA. dalam vonisnya terhadap bakal vonis PK Moeldoko dalam pertimbangan hukumnya, ideal jika menghubungkan dengan vonis MA Terhadap Allen, karena antara mereka berdua, memiliki kausalitas terjadinya gugatan, dan permohonan PK. Keduanya terdapat benang merah melalui unsur hukum yang sama serta kepentingan yang sama dan diantara mereka adalah kolegial pada sebuah pertalian atau mata rantai kelompok yang sama, karena terbukti diantara individu para pemohon PK Di MA pada masing – masing a quo in casu ( antara Moeldoko dan Allen Marbun ) yang sudah publis sehingga menjadi alat bukti yang pengetahuan umum ( notoire feiten ), serta diantara keduanya merupakan kelompok yang memiliki ikatan pada sebuah organisasi dan ditambah MA. Sudah membuat putusan terhadap Jhoni Allen Marbun yang vonis PKnya ditolak, tentunya vonis Allen Marbun ini juga merupakan alat bukti kepada para hakim MA in casu Moeldoko, dan sebagai tambahan alat bukti notorius feiten derogat, yang disertai data empirik, dan data ini sudah menjadi berita konsumsi publik atau pengetahuan umum.

Maka MA Seharusnya secara hukum mesti menolak PK Dari Moeldoko berdasarkan alat bukti dalam bentuk notoire feiten.

Dan, walau para hakim memiliki hak kebebasan untuk memutus sebuah perkara, namun vonis MA terhadap PK Yang diajukan Moeldoko, tidak boleh terlepas daripada nilai- nilai moralitas, agama, keamanan dan ketertiban umum Atau dalam makna substantif, Hakim MA Harus turut menjaga agar vonis terhadap PK Moeldoko tidak menimbulkan chaotic yang lebih besar dibanding kegaduhan yang dialami internal partai demokrat versi SBY / AHY. Maka pada posisi inilah faktor tujuan hukum yakni dapat menjadi daya guna atau manfaat atau utilitas ( doelmatigheit), fungsi keadilan (gerechtigheid), sehingga Majelis Hakim PK Moeldoko mengahasilkan produk vonis tepat & objektif serta berkepastian hukum (rechtmatigheid).

Terlebih secara logika dan sejarah hukum, banyak temuan yang aneh terkait keberadaan KLB Partai Demokrat ( tak jelas ) Versi 2021 di Medan. Dan akhirnya suasana fenomena dinamika dengan pola politik dan penegakan hukum kontemporer yang banyak sungsang, melahirkan gejala kebatinan pada bangsa ini, lalu tergambar “sesuatu gejolak laksana api dalam sekam”.

Terlebih secara realitas peristiwa hukum terhadap vonis PK Moeldoko bisa menimbulkan dampak negatif yang amat rawan pada sektor keamanan, sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, bahkan akhirnya dapat berupa ledakan chaotic yang dahsyat, serta akhirnya bisa menimbulkan revolusi sosial. Alasannya, karena akibat terkait peristiwa hukum PK Moeldoko, dibarengi kentalnya pesan dalam wujud manuver politik dari para tokoh partai tertentu, warning hukumnya, jika dikabulkan Peninjauan Kembali Moeldoko, akan berakibat hukum, gagalnya Anies untuk menjadi bakal capres di 2024.

Maka Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir Lembaga Peradilan RI, Tempat “Para Wakil Tuhan” Dimuka Bumi Berkumpul dan Bertugas, jangan lengah dengan segala peristiwa hukum dan politik yang terjadi dan terus berkembang di tanah air, walau hakim memiliki hak hukum berlaku bebas dan mandiri membuat putusan.

Dan bola panas wajar beresiko tinggi akan mengalir ke MA. ” Lalu bergulir menjadi super sensitif dan highrisk serta subjektif disertai gelombang panas amarah, termasuk akan munculnya propaganda negatif atau provokasi, yang akhirnya amat membahayakan faktor ketahanan dan persatuan bangsa dan negara ini”.

Masyarakat yang telah lama memendam amarah, akan mencari calon korban dan berlabuh ke banyak pribadi yang rata-rata adalah pejabat tinggi publik, yang terpapar korupsi pejabat yang hobi melakukan kebijakan dan statemen ngawur, yang publik amati sebagai sosok pejabat resisten dan imun hukum, utamanya Jokowi, sosok Presiden yang secara hukum ketatanegaraan adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa politik, hukum dan ekonomi selama kurun waktu era kepemimpinannya, pastinya revolusi sosial akan menimbulkan banyak korban materil dan imateril, “semua karena Jokowi, yang membuat luka dan sulit disembuhkan”.

Apakah oleh sebab traumatik karena merasa banyak melakukan kesalahan, pembiaran, dan obstruksi hukum, semena- mena umbar janji dan puluhan kebohongan, kemudian jikalau Jokowi mencoba bertindak arogansi, merasa memiliki kekuasaan memperalat aparatur negara untuk show force lalu abuse of power. Namun apakah demi bangsa dan negara para aparatur negara khusunya TNI. yang historisnya selalu menggalang kekuatan dengan rakyat sejak negara ini berdiri 1945 mau memberi dukungan kekuatan kepada Jokowi?

Wallahu’alam, yang jelas bangsa ini sedang menunggu perubahan sistim dari yang buruk menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik, lalu mengejar semua pelaku pelanggaran hukum era Jokowi. Jika Jokowi dan kroninya ada temuan pure berdasarkan hukum, sehingga segalanya mesti konstitusional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button