Hukum

Tok, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Tok, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Tok, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

 

Jakarta,15 Juni 2023

 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Menurut Mahkamah, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Ketua MK Anwar Usman, mengatakan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya saat
membacakan, Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).

 

Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra, menjelaskan, Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol.

 

Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Berikut Isi lengkap Keputusan Mahkamah perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut

 

Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu

Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button