Opini

“SBY Menang Vs Moeldoko”

"SBY Menang Vs Moeldoko"

“SBY Menang Vs Moeldoko”

 

Oleh : Damai Hari Lubis (Mujahid 212)

.

Jakarta, 15 Juni 2023

 

SBY Menang Vs Moeldoko, Oleh Sebab Hukum Vonis MA,Pemecatan Allen Marbun Sah Judul ini menggambarkan bahwa vonis Mahkamah Konstitusi/ MK Terhadap PK yang diajukan oleh Moeldoko bakal ditolak oleh MK.

Oleh sebab Jhony Allen Marbun salah seorang motor diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar 2021 di Medan, Sumut, kader Partai Demokrat yang pro Moeldoko, yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadap pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat oleh Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono/ AH.

Berdasarkan vonis Mahkamah Agung Pada hari Rabu, 14 Juni 2023 telah dinyatakan ditolak, atau pemberhentian terhadap diri Allen Marbun adalah sah secara hukum.

Oleh karenanya vonis atau putusan MK. Terhadap PK. Moeldoko kelak, mesti paralel dengan vonis MA. Terhadap Allen Marbun.

Secara yuridis, dikarenakan kausalitas hukum keduanya identik kepentingan daripada materi petitum objek ( Allen Marbun dan Moeldoko ), maka demi kepastian hukum vonis MK. Terhadap PK. Yang diajukan Moeldoko sepatutnya ditolak.

Ilustrasi hukum ini sudah tepat baik dari sisi hubungan hukum antara Allen Marbun yang mendukung KLB. Partai demokrat, Medan Sumut Dan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang dipilih oleh kelompok Allen Marbun.

Sehingga analogi berdasarkan perspektif dan logika hukum serta adanya saling keterkaitan antara Allen dan Moeldoko sebagai kolega partai atau kader daripada anggota kelompok pendukung dan Moeldoko selaku Ketua Umum yang didukung, maka mutatis mutandis PK. Allen Marbun dan PK Moeldoko adalah merupakan satu kesatuan tak terpisahkan atau paralel kepentingan politik yang menghendaki hasil KLB. 2021 di Medan mendapatkan keabsahan dari keputusan MK. Tentang kedudukan dan keberadaan partai yang lahir karena gagasan keduanya ( Allen dan Moeldoko ).

Sehingga kedua putusan hukum oleh MA..Dan MK Harus memiliki kualitas hukum yang sama atau tidak boleh berbeda, yakni vonis Allen Marbun dan Moeldoko mesti sama, yaitu sama – sama harus ditolak oleh MK. Secara bulat, tanpa adanya Majelis Hakim yang disenting opinion.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button