Press ReleaseOpini

Denny Indrayana : Alhamdulillah MK Menguatkan Daulat Rakyat

Denny Indrayana : Alhamdulillah MK Menguatkan Daulat Rakyat

Denny Indrayana : Alhamdulillah MK Menguatkan Daulat Rakyat

Jakarta, 15 Juni 2023

keputusan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, setelah sebelumya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: “Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi” . “Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024,” ungkap AHY, Kamis (15/6).

Menurut AHY, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi. Bahwa hukum di Indonesia telah berpihak pada hak rakyat sesuai amanat reformasi.

 

Deny Indrayana juga menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan system pileg Proporsional Terbuka.

Melalui release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini kamis (15/6/2023) Denny mengatakan, Pertama-tama dan utama saya ucapkan Syukur alhamdulillah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan.

 

Dia melanjutkan, Lebih jauh Putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat karena survei INDIKATOR merekam 80% rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

Release Deny Indrayana putusan MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

 

Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur adil dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019 melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, menyelamatkan jutaan suara rakyat Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Mugoddas dkk) di tahun 2019 dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang memang belum berhasil. Tetapi tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis, ungkapnya.

Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas saya berterima kasih kepada, rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu mudah mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut. Wajib diapresiasi diapresiasi—dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya bukan kewenangan MK, pungkas denny.

Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban kewajiban “… menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat”. Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal masih banyak praktik mafia hukum maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan. Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat, tutup dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button