26 Pengacara Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98) Dampingi Klarifikasi Yusuf Blegur Terkait Gugatan Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI
26 Pengacara Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98 (TAKDIR '98) Dampingi Klarifikasi Yusuf Blegur Terkait Gugatan Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI
26 Pengacara Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98) Dampingi Klarifikasi Yusuf Blegur Terkait Gugatan Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI
Depok, 9 Juni 2023
Kamis tanggal 8 Juni 2023, Yusuf Blegur Ketua Umum BroNies yang didampingi oleh 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98), Tim Advokasi Untuk Demokrasi Indonesia Raya (TAKDIR ’98):Tim Kampanye Nasional ABW Bidang Hukum,Tim Advokat Aktifis 98 Pro Anies,Tim Advokat Relawan Anies.
Tim Advokat BroNies-Relawan Bro Anies. memenuhi undangan klarifikasi terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok.
Alhamdulillah acara berjalan lancar.
Pemeriksaan oleh Briptu Ahmad dari satuan Krimsus Polres Metro Depok dimulai dari pukul 14:00 hingga 16: 00 Wib. Yusuf Blegur selain didampingi kuasa hukumnya juga ditemani
Sekitar 50 para relawan sebagai aksi peduli dan solidaritas dari beragam aktifis pergerakan dan relawan Anies. Sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada Jum’at (9/6/2023) dari Marthen Y Siwabessy SH (Koordinator TAKDIR ’98)
Adapun yang mengemuka yang menjadi pembahasan klarifikasi tersebut antara lain: Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu.
Marthen Y Siwabessy mengatakan,terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI.
Sehubungan dengan gugatan terhadap penyebaran tulisan yang dianggap intens dan masif oleh pelapor. Pihak pelapor yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kuasa Hukum Marthen Y Siwabessy SH, Anggie Tanjung SH., MH. dan Iskandar Nasution SH., menegaskan bahwa tulisan itu disampaikan ke aplikasi WhatsApp dan dari situ kemudian berkembang hingga ke berbagai media massa. Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun, tutur dia.
Dia melanjutkan, Terlapor dalam hal ini penulis memberikan informasi secara utuh dan detail, materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzle berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas di publik yang bersumber dari pelbagai flatform media seperti media mainstream dan non mainstream serta media sosial lainnya. Sebagai contoh tentang Sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep, fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam pod cast Deddy Corbuzier yang viral, tiktok dan sebagainya.
Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agendanya yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat pelapor, pungkasnya.
Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus saring antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data. Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Begitupun hal-hal yang terkait SARA, secara gamblang penulis tidak bisa dibilang secara tersurat maupun tersirat terkesan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan pada orang, suku, kelompok atau agama apapun, tegas Koordinator TAKDIR ’98 itu.
Selanjutnya demi kepentingan proses hukum atau hal lainnya yang dianggap perlu, pihak terlampir dan kuasa hukumnya akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik, tutup Marthen Y Siwabessy SH.