Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun

 

Jakarta, 8 Juni 2023

 

Pengadilan Tinggi Semarang Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa: Sugi Nur Raharja alias GUS NUR dan Penuntut Umum tersebut;

Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, memutuskan Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan; Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Sugi Nur Raharja Alias GUS NUR selama  4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan; Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Hal tersebut berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri surakarta, dikutip redaksi persuasi.id pada hari ini kamis (8/6/2023).

 

sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri surakarta.

 

Sidang putusan banding gus nur tersebut bertindak sebagai majelis hakim yakni Hakim Ketua Bambang Utomo, S.H., lalu Hakim Anggota 1 Bambang Haruji, S.H.,M.H, dan Hakim Anggota 2 Supeno, S.H., M.Hum juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt. tanggal 18 April 2023. Permohonan Sidang Banding Gus Nur ini dimulai pada 26 April 2023 dimana tanggal 5 Mei 2023 pengajuan memori banding diterima.

Putusan banding dengan nomor Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG lebih ringan daripada putusan majelis hakim pengadilan negeri surakarta.

Sebagai informasi Pengadilan Negeri Surakarta pada sidang yang digelar pada tanggal 18 April 2023 lalu, memvonis Gus Nur Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR selama 6 (enam) tahun, pada sidang tersebut Banding diajukan oleh pihak Gus Nur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Memvonis Gus Nur 6 Tahun Penjara , Tim Kuasa Hukum : “Kami Banding & Akan Melakukan Gerakan Politik ”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button