Opini

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun, Damai Hari Lubis : “Tidak Mungkin Berkeadilan”

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun, Damai Hari Lubis : "Tidak Mungkin Berkeadilan"

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun, Damai Hari Lubis : “Tidak Mungkin Berkeadilan”

 

 

Jakarta, 8 Juni 2023

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Memvonis Gus Nur 4 Tahun , Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Sugi Nur Raharja Alias GUS NUR selama  4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan.

Terkait putusan tersebut, Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 ), memberikan pandangannya.

 

Terhadap Perkara Banding dengan terpidana Gus Nur dan Bambang Tri apapun isi vonis dsri Pengadilan Tinggi Semarang / Jawa Tengah, walau sanksi hukumannya turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Belum atau tidak memiliki rasa keadilan dan tidak akan pernah ditemukan keadilan ( gerechtigkeit ) serta kepastian hukum ( rechtmatigheid ), sehingga putusan Pengadilan Tinggi Semarang tidak akan bermanfaat / Nir Guna sebagai salah satu fungsi penegakan hukum ( doelmatigheit ), karena tidak merujuk faktor utilitarianisme, demi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencahari keadilan dan pemerhati penegakan hukum dan utamanya keadilan yang seharusnya didapat dan dirasakan oleh Terdakwa / Terpidana serta keluarga mereka. Adapun alasan hukum, Pengadilan Negeri Surakarta, Solo tidak memenuhi kualitas hukum, karena tidak memiliki nilai kompetensi relatif atau kewenangan mengadili menurut Pasal 84 Jo. 85 KUHAP. untuk mengadili mereka Para Terpidana Seharusnya Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur sesuai tempus dan locus delicti atau TKP. ( Tempat Kejadian Perkara ) , kata Damai saat dihubungi redaksi persuasi.id pada hari ini kamis (8/6/2023).

Damai melanjutkan, yang disampaikan oleh Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono adalah kebebasan berpendapat, untuk memenuhi kewajiban individu atau kelompok masyarakat dan atau sebagai bagian dari peran serta masyarakat yang justru dimintakan oleh undang – undang. sehingga justru perkara a quo in casu, kontradiktif kepada sistim asas hukum pidana dan sistim perundang- undangan RI.

Seharusnya Jokowi, harus sebagai role model pejabat tinggi publik cukup dengan “memperlihatkan Ijasah Aslinya kepada publik sesuai undang-undang Keterbukaan informasi publik”, kata dia.

 

Jokowi sebagai terduga publik, jika fitnah dituduhkan kepada para terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono wajib menjadi pelapor pada peristiwa delik aduan a quo in casu atau ; sekurang – kurangnya wajib sesuai UU. menjadi saksi dari para pelapor . Ternyata Jokowi tidak pernah hadir sejak pertama hingg vonis di badan peradilan, pungkas Pengamat Hukum itu.

Sejak penyidikan hingga Dakwaan dan tuntutan serta vonis. Tidak ada ijasah asli Jokowi. Jokowi tidak pernah diperiksa sebagai Korban. Asas hukum dan adagium hukum : “Tidak ada saksi korban tidak ada proses perkara atau tidak akan boleh ada tuntutan”,Jadi tanpa ada korban Jokowi tidak ada perkara.

Mudah-mudahan jika upaya keras , usaha umat bangsa ini dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan faktor kepemimpinan berada ditangan sosok yang adil menurut banyak kacamata publik, Anies Baswedan menjadi Presiden RI. Mudah – mudahan semua subjek hukum terpidana yang secara hukum tidak patut dihukum. Akan dibebaskan dan atau direhabilitasi namanya dan diberi ganti rugi. Serta kasus yang “overlapping” termasuk diantaranya Kasus unlawful killing KM.50. dibuka kembali untuk ditemukan siapa para tersangka sesungguhnya semuanya demi kepastian hukum dan materiele warheiid atau kebenaran yang sebenar – benarnya kebenaran atau kebenaran yang riil, tutup damai hari lubis yang berdasarkan penelusuran redaksi juga merupakan salah Seorang Tim Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button