Uncategorized

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) : TANGKAP FADIL IMRAN

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) : TANGKAP FADIL IMRAN

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) : TANGKAP FADIL IMRAN

 

Jakarta, 18 Mei 2023

 

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar aksi di depan Museum Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pantauan redaksi persuasi.id , aksi yang dimulai pada jam 13:00 tersebut diawali dengan Shalat Dhuzur ,lalu Longmarch dari Masjid Al-Azhar lalu memutari Mabes Polri hingga berhenti di depan Museum Polri diikuti oleh ratusan dari sejumlah dari daerah.

Pada aksi tersebut hadir sejumlah tokoh diantaranya : ketua umum Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad bin Husein Alatas ,keluarga dari 3 orang korban kasus tragedi km 50, marwan batubara, rizal Fadillah, Ahmad Khozinudin,Damai Hari Lubis,dll.

 

massa aksi membawa sejumlah poster bertuliskan diantaranya : Aparat Jiwa Sambo Musuh Rakyat’ hingga Kasus KM 50 Jadi Sorotan Polisi Dunia,Tragedi KM 50 Aib Rezim jokowi,Tangkap Aktor Intelektual Tragedi 50, dan lain-lain.

 

sejumlah tuntutan dibawa massa aksi yakni di antaranya soal desakan usut kembali kasus tragedi KM 50 yang menewaskan sejumlah eks jamaah Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, juga mendesak agar Irjen Fadil Imran yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri ditangkap dalam kasus tersebut.

Awalnya Beberapa perwakilan massa yang terdiri dari 10 orang hendak melakukan audiensi dengan pihak polri dengan bertemu langsung dengan kapolri, namun alih-ahli bertemu dengan kapolri atau wakapolri mereka hanya ditemui kepala divisi polri.

 

Selain orasi dari sejumlah tokoh ,dalam aksi tersebut juga digelar aksi teatrikal.

 

GNPR menyatakan sikap menolak Fadil Imran menjadi Kabaharkam dan menuntut Fadil segera ditangkap dengan berbagai masalah sebagai berikut :

1. Fadil terlibat dalam peristiwa pelanggaran HAM berat KM 50 yang berakibat terbunuhnya 6 pengawal Habib Rizieq Shihab;

2. Dugaan keterlibatan pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai dengan KUHP karena HRS saat itu masih berstatus saksi;

3. Keterlibatan penyitaan barang bukti legal pada kasus KM 50;

 

4. Dugaan keterlibatan obstruction of justice dan penghilangan CCTV KM 50;

5. Dugaan melakukan intimidasi kepada saksi KM 50;

6. Dugaan kuat di saat melakukan konferensi pers pada Senin (7/12/2020) untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta atau berbohong atau menyampaikan informasi yang tidak pasti sudah menyebabkan keonaran atau berpotensi menyebabkan keonaran;

7. Adanya informasi tujuan tersembunyi Fadil Imran dalam penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno Hatta yang perlu diprediksi akan kebenarannya;

8. Dugaan keterlibatan dalam rangka obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, data secara terbuka menunjukkan dukungan terhadap Sambo dengan adegan pelukan hangat;

9. Dugaan main mata dalam kasus Km 50 dengan geng Sambo yang saat itu duduk sebagai Kadiv Propam Mabes Polri yang membentuk satgas khusus Mabes Polri untuk memantau kasus pelanggaran disiplin Polri pada kasus KM 50 lewat hadirnya Hendra Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020);

10. Di saat menerima pesan dalam satgas merah putih yang berdasarkan informasi yang beredar di kalangan publik juga membekingi mafia perjudian.

 

GNPR

 

 

Aksi yang ditutup dengan doa tersebut berakhir pada jam 17:10 wib berjalan dengan lancar dan tertib.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button