HukumKajian HukumPeristiwaPolitikPress Release

Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ), Meminta Presiden & Jajarannya “Tidak Memercik Api Di Dalam Sekam”

Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ), Meminta Presiden & Jajarannya "Tidak Memercik Api Di Dalam Sekam"

Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ), Meminta Presiden & Jajarannya “Tidak Memercik Api Di Dalam Sekam”

 

 

Surakarta, 8 Mei 2023

 

Kegaduhan jelang 2024 sudah mulai tampak di Medan media massa dan media Sosial.

Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) sebagai Civil Society mengadakan Konferensi Pers diadakan pada hari Senin (8/5/2023) bertempat di Gedung Umat Islam Kartopuran, Surakarta.

Konferensi pers tersebut diadakan dalam upaya ikut kontribusi meluruskan jalan para politisi dan pejabat publik/pejabat negara menghadapi pesta demokrasi 2024 sehingga bisa bisa menghadirkan kenyamanan, keamanan dan keadilan.
Merancang kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik sebagaimana pada pemilu 2004 dan 2009.

Konferensi pers yang mengusung tema “Degradasi Moral dan Etika Pejabat Publik Mengukur Kenegarawanan Jelang 2024” , Meluruskan Jalan Menghadirkan Keadilan tersebut dihadiri ustadz Alfian Tanjung.

Konferensi pers Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ), Digelar Pada Senin (8/5/2023) di Gedung Umat Islam Kartopuran, Surakarta. ( Foto : Istimewa )

 

Berikut pernyataan sikap Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) yang ditandatangi oleh Drs. H. Yusuf Suparno selaku ketua, Khoirul Akhyar selaku Seketaris, serta M. Shobbarin Syakur sebagi ketua Pembina Degradasi Moral dan Etika Pejabat Publik Mengukur Kenegarawanan Jelang 2024 Luruskan Jalan Hadirkan Keadilan.

 

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. “Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itubsudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

 

Pramono Anung kader senior PDIP yang sekarang menjadi Seskab (Sekretaris kabinet), pernah memperingatkan Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2014) supaya bersikap dan berperilaku netral, agar tercipta suasana aman dan nyaman pada pemilu 2014. Sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan mempunyai kewajiban menjaga stabilitas keamanan bangsa dan negara.

Karena itu pelaksanaan Pilpres menjadi pertaruhan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bisa tercapai
keamanan dan kenyamanan. “Kita punya pengalaman Pemilu Presiden secara langsung di 2004 dan 2009
yang semuanya berjalan baik,” ujarnya. Pramono menegaskan, Presiden harus bertindak adil dan netral dalam Pilpres meskipun partainya memberi dukungan pada salah satu pasangan capres-cawapres. (republika.co.id, 05 Jul 2014, 21:11 WIB. Pramono Anung: SBY Harus Netral di Pilpres Red: Taufik Rachman).

Sesuai tupoksinya sebagai Seskab, ketika Presiden Jokowi akan mengundang ketua partai koalisi
‘pendukung pemerintah’ ke Istana, seharusnya Pramono Anung memberikan masukan kepada Presiden supaya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada bangsa Indonesia, sebagai pejabat publik Presiden bersikap dan bertindak netral jelang pemilu 2024, bukan justru menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok dan klan politiknya.

Sebagaimana amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2001Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa; Untuk menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan. Agar setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan,rendah hati. Bahkan siap mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Beberapa hal yang menjadi sebab kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa,sehingga menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan adalah; berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial politik, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan. Presiden tidak memperhatikan Pokok-pokok Etika
Kehidupan Berbangsa yaitu mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos
kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Sebagai pemimpin dan tokoh bangsa, Presiden dan para pejabat sekaligus pimpinan partai koalisi pemerintah, yaitu Muhaimin Iskandar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia), Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan Indonesia), Megawati Soekarnoputri (Ketua Badan Pengarah BRIN) dan M. Mardiono (anggota Wantimpres). telah mempertontonkan arogansi jabatan dengan berterus terang dan demonstratif secara berjamaah melanggar etika sosial, politik dan budaya yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa.

Dampak buruk adanya badan ekstra parlementer Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) yang melampaui fatsun politik negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup, dimana penguasa menafsirkan Pancasila secara sepihak, yang berpeluang disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga muncul otoritarianisme penguasa berkedok sistim presidensiil dan hak prerogatif Presiden. Hal ini rawan menimbulkan konflik sosial, politik dan budaya yang terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, kepentingan sosial, politik dan agama tidak terkelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal ini akan semakin memburuk kalau pihak penguasa menghidupkan kembali cara-cara menyelenggarakan pemerintahan yang feodalistis dan paternalistis sehingga menimbulkan konflik horizontal yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Etika Politik dan Pemerintahan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta
menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan
kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Untuk itu Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) sebagai lembaga Civil Society menyatakan beberapa hal yang kami anggap perlu demi ikut berkontribusi terselenggaranya pemerintah yang bersih dan baik (clean and good governance) memenuhi standar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

1. Penggunaan narasi ‘Partai Koalisi Pendukung Pemerintah’ mengingatkan kembali adanya Front Nasional progresif revolusioner pendukung pemerintah di era Orla, dihadapkan dengan kelompok kontra revolusioner yang diposisikan sebagai partai atau kelompok penentang pemerintah yang hanya dijadikan obyek penderita dalam pemerintahan. Seolah-olah partai yang tidak berada dalam koalisi pendukung pemerintah adalah partai yang tidak mendukung pemerintah. Inilah narasi yang biasa dipakai oleh Partai Komunis Indonesia yang mengklaim merekalah partai progresif revolusioner pendukung pemerintah Orla. Sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era demokrasi modern ini, Pemerintah (Presiden) tidak perlu memproduksi istilah-istilah yang rawan merusak pemantapan persatuan dan kesatuan Nasional. Sebagaimana diamanatkan oleh Tap MPR RI No. V/MPR/2000 tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional pasal (3).

.

pernyataan sikap Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ)

 

2. Presiden sudah saatnya tidak mengikatkan diri dengan fatsun politik Petugas Partai melebihi ketaatannya terhadap konstitusi dan undang-undang negara RI. Menggunakan fasilitas negara dan tempat-tempat resmi pemerintahan yang berkaitan dengan jabatan publik dan jabatan politik yang dimilikinya sebagai Presiden RI.

3. Alasan presiden melakukan kegiatan tersebut di atas, karena sebagai sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik, adalah sebuah kesesatan berfikir (logical fallacy), ambigu dan special pleading, berstandar ganda. Jabatan publik sebagai Presiden itu memang diperoleh dari proses politik, sehingga Presiden juga disebut pejabat politik. Bukan pejabat partai politik atau petugas partai yang boleh melanggar etika fatsun politik berbangsa dan bernegara. Hal ini menunjukan berfikir semaunya sendiri menggunakan logika semau gue.

pernyataan sikap Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ)

 

4. SMIJ memperingatkan Pemerintah Cq. Presiden dan jajarannya tidak menciptakan kegaduhan pada
tahun politik ini, memercik api di dalam sekam, sewaktu-waktu akan menjadi besar dan membakar kepribadian bangsa, memecah belah anak bangsa, menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan dalam pemilu 2024, yang pada akhirnya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf akan berakhir dengan Su’ul Khatimah, bukan Husnul Khatimah, semoga hal ini tidak terjadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button