FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 : RUU Omnibus Law Kesehatan Sarat Kepentingan Oligarki Industri Kesehatan
FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 : RUU Omnibus Law Kesehatan Sarat Kepentingan Oligarki Industri Kesehatan
FPI,GNPF Ulama,Persaudaraan Alumni 212 : RUU Omnibus Law Kesehatan Sarat Kepentingan Oligarki Industri Kesehatan
Jakarta, 8 Mei 2023
5 organisasi profesi kesehatan menggelar aksi damai meminta pemerintah menghentikan dan menolak pembahasan Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang Kesehatan pada Senin (8/5/2023). Organisasi profesi kesehatan dimaksud ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Selain dari organisasi profesi kesehatan tersebut juga datang dari FPI, GNPF-U & PA 212 UMAT ISLAM, berdasarkan pers relaese yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini senin (8/5/2023), mereka ( FPI, GNPF-U & PA 212 UMAT ISLAM ) menilai Bahwa pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, sehingga pelayanan kesehatan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Konstitusi yang wajib dipenuhi oleh Negara terhadap seluruh Warga Negara tanpa terkecuali.
Akan tetapi RUU Omnibus Law Kesehatan yang diusulkan oleh DPR RI untuk dilakukan Pembahasan Rancangan Undang-undang justru akan mengancam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan. Karena dapat membuka keran komersialisasi besar-besaran terhadap jasa pelayanan kesehatan, juga berpotensi merusak standar kompetensi tenaga kesehatan yang dapat memunculkan tenaga kesehatan yang tidak kompeten, serta sarat kepentingan Oligarki Industri Kesehatan, yang semuanya dapat menyebabkan Kesehatan kembali menjadi barang mewah yang tentunya akan berimbas langsung kepada rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, lanjut pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI Habib Muhammad Alattas Lc.MA, Ketua Umum GNPF-U,Ustadz Yusuf M Martak serta Ketua Umum P212 KH.Abdul Qohar.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan juga menjadi ancaman bagi independensi profesi tenaga kesehatan sehingga berpotensi terjadinya politisasi profesi tenaga kesehatan yang dapat berujung pada perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apalagi kita tidak lupa bagaimana pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sarat kepentingan Oligarki dan minim partisipasi publik dalam pembahasannya yang tertutup sehingga membuka lebar ruang PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
Berikut isi pernyataan sikap bersama FPI, GNPF-U & PA 212 UMAT ISLAM.
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF-U & PA 212 UMAT ISLAM MENOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN
1. MENOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN YANG SARAT KEPENTINGAN OLIGARKI INDUSTRI KESEHATAN DAN REZIM BERKUASA;
2. MENDUKUNG ORGANISASI PROFESI TENAGA KESEHATAN UNTUK MENOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN:
3. MENUNTUT PEMBATALAN ATAS PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN DAN MENDORONG PEMBAHASAN RUU TERKAIT KESEHATAN YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT;
4. MENOLAK SISTEM PERANCANGAN UNDANG-UNDANG MODEL OMNIBUS LAW YANG TELAH NYATA DIGUNAKAN KEPENTINGAN OLIGARKI, SERTA MEMUNCULKAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN YANG DISUSUN TIDAK CERMAT DAN PEMBAHASAN YANG TERTUTUP SERTA TERBURU-BURU MENYEBABKAN MINIMNYA PARTISIPASI PUBLIK;
5. MENYERUKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA UNTUK MELAWAN SEGALA BENTUK
KEZALIMAN DALAM BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
MERUGIKAN RAKYAT, TERMASUK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN.
Demikian pernyataan Sikap ini, Semoga Allah SWT menjaga Bangsa Indonesia dari keterpurukan.
Ketua Umum DPP FPI
Habieb Muhammad Alattas Lc.MA
Ketua Umum GNPF-U
Ust Yusuf M Martak
Ketua Umum P212
KH.Abdul Qohar