Peran Kritikal TNI Dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)
Peran Kritikal TNI Dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)
Peran Kritikal TNI Dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)
Oleh: Anthony Budiawan ( Managing Director PEPS) (Political Economy and Policy Studies)
Jakarta, 5 Mei 2023
Tulisan sebelumnya (bagian 1) berjudul Menanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi (1)
Tulisan tersebut menanyakan sikap TNI dalam menghadapi pemerintahan tirani atau otoriter. Yaitu, pemerintahan yang menjalankan tugas dan wewenangnya tidak sesuai hukum dan konstitusi yang berlaku.
Dalam situasi seperti ini, apakah militer (baca: TNI), harus diam saja, dan menonton para tiran berpesta pora, dengan alasan bahwa semua itu bagian dari demokrasi?
_http://fnn.co.id/post/menanyakan-peran-dan-posisi-tni-dalam-penegakan-demokrasi-dan-konstitusi-1_
Memang, beberapa kalangan berpendapat, militer sebaiknya jangan ikut campur urusan politik, jangan ikut campur urusan presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan lembaga peradilan (yudikatif).
*Apakah seperti itu?*
Ozan Varol, profesor bidang hukum asal Turki di perguruan tinggi Lewis & Clark Law School, Amerika Serikat, mempunyai pandangan berbeda. Menurut Ozan Varol, peran militer sangat penting dalam menjaga demokrasi dan konstitusi, seperti tercermin di beberapa tulisannya dengan judul ”The Democratic Coup d’Etat”: Kudeta Demokratis, dan “The Military as the Guardian of Constitutional Democracy”: Militer Sebagai Penjaga Demokrasi Konstitusional.
Menurut Ozan Varol, kudeta militer melawan pemerintahan otoriter justru akan memperkuat demokrasi konstitusional.
Karena, pemerintahan otoriter pada prinsipnya adalah pemerintahan anti-demokrasi yang melanggar kedaulatan rakyat dan konstitusi. Sehingga menumbangkan pemerintahan otoriter secara otomatis akan menegakkan demokrasi dan konstitusi.
Ozan Varol memberi contoh Kudeta Demokratis (Democratic Coup d’Etat) yang terjadi di beberapa negara, antara lain Turki dan Portugal. Kudeta Demokratis militer melawan pemerintahan otoriter tersebut berhasil memperkuat sistem demokrasi di negara tersebut.
Kudeta Demokratis beda dengan Kudeta Non-Demokratis, yaitu kudeta militer dengan tujuan merebut kekuasaan dengan mempertahankan status quo sistem pemerintahan dan sistem politik yang otoriter. Artinya, Kudeta Non-Demokratis merupakan kelanjutan dari pemerintahan otoriter, yang beralih di bawah kekuasaan militer.
Sedangkan Kudeta Demokratis mempunyai tujuan menegakkan demokrasi dan konstitusi yang dirusak oleh pemerintahan otoriter, dengan melaksanakan pemilu demokratis yang jujur, adil dan bebas, dalam waktu singkat pasca kudeta.
Kudeta Demokratis militer di Turki (1960) berhasil mengembalikan sistem demokrasi di Turki dari pemerintahan otoriter yang dipimpin Partai Demokrat (Demokrat Parti) sejak 1950.
Setelah berhasil menurunkan rezim otoriter, militer Turki mengeluarkan pernyataan, “kudeta dimaksudkan untuk menyelamatkan demokrasi Turki dari pemerintahan otoriter”.
Militer Turki juga membuat komitmen tegas, untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan bebas secepatnya.
Pasca Kudeta Demokratis, militer Turki membubarkan Demokrat Parti, dan membentuk pemerintahan transisi dengan memasukkan unsur sipil.
Militer Turki menolak perintah PM Adnan Menderes untuk mengambil tindakan represif kepada para demonstran dan aksi unjuk rasa, setelah ditetapkan status darurat untuk meredam gelombang protes masyarakat. Militer Turki melakukan sebaliknya, menurunkan rezim otoriter.
Kudeta Demokratis militer di Portugal (1974), yang juga dikenal dengan Carnation Revolution, berhasil menegakkan Demokrasi dan Konstitusi Portugal dari cengkeraman rezim otoriter Estado Novo yang berkuasa sejak 1932.
Partai politik terafiliasi rezim Estado Novo kemudian dibubarkan, dan semua tahanan politik dibebaskan.
Kedua contoh Kudeta Demokratis yang dilakukan militer di negara tersebut memberi ilustrasi bahwa kudeta militer tidak selalu buruk bagi demokrasi. Sebaliknya, demokrasi di negara tersebut menjadi lebih baik pasca kudeta.
Ada persamaan pemikiran Ozan Varol dengan pemikiran John Locke (1632-1704), filsuf asal Skotlandia, yang menyatakan bahwa revolusi sah untuk melawan pemerintahan otoriter yang melanggar konstitusi dan kedaulatan rakyat. Pemikiran John Locke bahkan diadopsi oleh Amerika Serikat, dituangkan secara eksplisit didalam dokumen deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat.
Untuk tujuan ini, peran militer sangat kritikal untuk mempercepat proses penyelamatan demokrasi dari tangan pemerintahan otoriter.
Terakhir, dari dalam negeri, pernyataan Pangdam Siliwangi, Mayor Jendral Kunto Arief Wibowo, yang ditulis di Harian Kompas, 10 April 2023, perlu dicermati dengan seksama.
Pernyataan ini menyiratkan, TNI selama ini memantau dengan cermat dan detil perkembangan demokrasi Indonesia.
Pernyataan Pangdam terkesan memberi peringatan, pemerintah sebaiknya jangan main-main dengan demokrasi. Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan jujur dan adil.
Lebih spesifik, Pangdam Siliwangi menegaskan, siapapun yang memenuhi syarat, silahkan turun ke gelanggang kontestasi.
Tersirat, jangan sampai ada pihak yang sudah memenuhi syarat tetapi sengaja dijegal. Karena tindakan tersebut tidak demokratis dan melanggar konstitusi.
Pangdam Siliwangi juga menyatakan bahwa pemilu dan pilpres harus jujur, dan tidak boleh curang. Semua proses pemilu dan pilpres harus sesuai aturan dan hukum, dan TNI siap tampil sebagai pengawal pada proses itu.
Pangdam Siliwangi secara eksplisit juga menegaskan, kondisi politik saat ini sedang tidak baik-baik saja. Secara formal, partai politik yang paling bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Kalau terus terjadi seperti ini, “demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI siap mengambil posisi”.
Silakan cerna, apa arti “mengambil posisi” yang dimaksud Pangdam Siliwangi Mayor Jendral Kunto Arief Wibowo.