Fenomena Semburan Api Sumur Bor Di Rest Area Km 86b Cipali, Ini Penjelasan Tim Kementerian ESDM, Badan Geologi
Fenomena Semburan Api Sumur Bor Di Rest Area Km 86b Cipali, Ini Penjelasan Tim Kementerian ESDM, Badan Geologi
Fenomena Semburan Api Sumur Bor Di Rest Area Km 86b Cipali, Ini Penjelasan Tim Kementerian ESDM, Badan Geologi
Jakarta, 27 April 2023
Menindaklanjuti laporan dari Dinas ESDM Jawa Barat mengenai terjadinya fenomena semburan api yang keluar dari sumur bor di rest area km 86b Cipali pada Rabu (26/04/2023) siang, tim dari Kementerian ESDM, Badan Geologi langsung Dengan menerjunkan ahli Penyelidik Bumi dari Pusat Survei Geologi (PSG) dan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) tim menemukan sejumlah fakta yang harus ditindaklanjuti untuk mencegah hal serupa terjadi, sebagaimana release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Kamis (27/4/2023)
fenomena ini merupakan fenomena geologi yang sudah umum terjadi. Karena di wilayah Jawa Barat bagian utara merupakan wilayah produksi minyak yang cukup besar. Fenomena yang terjadi ini dugaan sementara penyebabnya adalah bukan dari pipa pertamina melainkan karena adanya kebocoran atau rembesan gas yang keluar dari permukaan di daerah ini.
Laporan tersebut di susun atas dasar penyelidikan PSG dan PATGTL yang terdiri dari Iwan Sukma, Wahyudin,Muhammad Riski,Nur Rita anggraeni serta Puspitasari. Selain itu Di awasi oleh tim pengawas PSG dan PATGTL yakni Bambang Sulistyo S.T, M.T dan Ir Muhisa Aji M.Sc.
“Penyebab terjadinya kebocoran gas ini sendiri belum bisa dipastikan karena harus diselidiki lebih lanjut penyebab berkurangnya tekanan. Selain itu, untuk memastikan jenis gas yang menyembur di lokasi tersebut, apabila telah memungkinkan akan diambil sampel gasnya untuk mengetahui jenis gas tersebut apakah gas biogenic atau thermogenic. Sementara sampai tulisan ini dibuat masih dilaksanakan proses pemadaman api oleh Petugas Pemadam Kebakaran setempat.
Sementara itu dari sisi air tanah dan geologi lingkungan, Wahyudin Fungsional Penyelidik Bumi PATGTL mengungkapkan bahwa geologi tata lingkungan melihat dari sisi pengaturan pengambilan air tanah melalui sumur bor. Informasi awalnya adalah ini kedalaman sumur bor 100 meter yang sudah berizin tahun 2020.
“Air tanah di wilayah Jabar bagian utara banyak dijumpai industri yang memakai air tanah. Kedepan jadi masukan untuk Badan Geologi melokalisir wilayah yang kemungkinan ada semburan gas untuk memberi perizinan air tanah ke depannya. Sehingga lebih selektif dalam memberi izin untuk penggunaan air tanah”.