SEJUMLAH PASAL PIDANA YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENJERAT KELAKUAN PEGAWAI BRIN ANDI PANGERANG HASANUDIN
SEJUMLAH PASAL PIDANA YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENJERAT KELAKUAN PEGAWAI BRIN ANDI PANGERANG HASANUDIN
SEJUMLAH PASAL PIDANA YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENJERAT KELAKUAN PEGAWAI BRIN ANDI PANGERANG HASANUDIN
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. ( Advokat )
Jakarta, 24 April 2023
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” [Andi Pangerang Hasanudin, 2/4].
Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjadi sorotan. Komentarnya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu per satu karena perbedaan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H menuai kritik dan kecaman yang meluas.
Terlepas Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf, permintaan maaf dan pemberian permaafan tidak dapat menghilangkan unsur pidana. Kejahatan yang dilakukan oleh ASN BRIN itu telah selesai dan sempurna.
Selesai, karena komentarnya telah disebarkan dan dapat diakses publik, walaupun akhirnya akunya digembok. Sempurna, karena komentar tersebut diakui kelakuannya, bukan akibat peretasan akun.
Adapun sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat anak buah Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, adalah sebagai berikut:
Pertama, unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan ‘Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan’ adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Faktanya, agenda kalender Islam Global telah lama diwacanakan Muhammadiyah dan tidak ada kaitannya dengan Hizbut Tahrir.
Pasal-pasal pidana pencemaran nama baik yang dapat digunakan adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, penulis tidak merekomendasikan pasal ini karena pasal ini hanya bisa diproses jika ada aduan dari Muhammadiyah sebagai korban pencemaran.
Sangat tidak penting, Ketua Umum Muhammadiyah Prof Haedar Nasir turun gunung, hanya untuk melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin. Lagipula, pasal pencemaran nama baik ini tidak dapat digunakan untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin karena ancaman maksimalnya hanya 4 tahun (dibawah lima tahun).
Kedua, unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan ‘Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan’ dapat dijerat dengan delik mengedarkan kabar bohong dan menerbitkan keonaran, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal ini memang seksi, ancaman maksimumnya 10 tahun penjara sehingga bisa digunakan untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin. Namun, pasal ini ribet pembuktiannya karena juga harus memeriksa saksi dari Hizbut Tahrir sehingga penulis tidak merekomendasikan. Kabar bohong soal penanggalan global Islam disusupi Hizbut Tahrir juga harus mendatangkan ahli agama, untuk menjelaskan metode hisab, metode rukyat global dan metode rukyat lokal dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Ketiga,unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan:
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,”
Secara keseluruhan adalah penyataan yang dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Penulis merekomendasikan menggunakan pasal ini disebabkan:
Pertama, Ketua Umum Muhammadiyah tidak perlu turun gunung, karena delik ini delik umum. Prosesnya tidak perlu menunggu aduan dari Muhammadiyah, cukup dengan Laporan Polisi Model A (internal kepolisian).
Kedua, ancaman pidananya 6 tahun penjara sehingga bisa digunakan untuk menangkap dan menahan Andi Pangerang Hasanudin.
Ketiga, pembuktiannya sederhana. Penyidik Ditsiber Polri hafal betul bagaimana membuktikan kasus dengan pasal ini.
Mengutip pernyataan Buya Anwar Abas, penulis setuju kasus ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Polri dapat menindak Andi Pangerang Hasanudin tanpa perlu menunggu laporan dari Muhammadiyah.
Lagipula, Polri wajib segera menindak agar ada konfirmasi negara menjaga harkat, martabat dan kedudukan setiap warga negara, tak terkecuali harkat, martabat dan kedudukan warga persyarikatan Muhammadiyah. Jangan sampai ada kesan terjadi pembiaran, yang kemudian dipahami publik seolah warga Muhammadiyah menjadi ‘Warga Kelas Dua’ di Negeri ini.