Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Memvonis Gus Nur 6 Tahun Penjara , Tim Kuasa Hukum : “Kami Banding & Akan Melakukan Gerakan Politik”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Memvonis Gus Nur 6 Tahun Penjara , Tim Kuasa Hukum : "Kami Banding & Akan Melakukan Gerakan Politik"
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Memvonis Gus Nur 6 Tahun Penjara , Tim Kuasa Hukum : “Kami Banding & Akan Melakukan Gerakan Politik”
Surakarta, 18 April 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, hari ini Selasa (18/4/2023) membacakan vonis terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan, mengedarkan kabar bohong dan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Persidangan yang digelar diruang sidang Kusuma Atmaja tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H yang bersangkutan juga tercatat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Surakarta, lalu Hadi Sunoto S.H., M.H serta Bambang Ariyanto S.H. M.H sebagai anggota.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun, ujar ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi saat membacakan vonis. Yuli juga menyebutkan, dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Vonis terhadap Gus Nur tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gus Nur dengan 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/03/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dan Gus Nur dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri dalam tanggapan terhadap putusan Majelis Hakim itu,menyatakan pikir-pikir.
Terkait putusan tersebut Tim kuasa Hukum menyatakan banding
Usai persidangan yang berdasarkan pantauan persuasi.id dimulai pada sekitar jam 11:00 Wib, wib tersebut, tim kuasa hukum menyatakan banding
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin akan mengajukan banding, hal itu disampaikan olehnya saat ditemui awak media didepan ruang sidang Kusuma Atmaja.
Andhika melanjutkan, Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara.
Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur. “Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya,ungkapnya.
menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat, tegasnya.
itu, dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding, tuturnya.
Dirinya menambahkan, kami tim kuasa hukum juga akan membawa kasus ini ke gerakan politik, tahun 2024 merupakan tahun politik dimana kasus ini disinyalir bermotifkan politik.
Gus Nur sendiri menanggapi putusan majelis hakim tersebut mengatakan banding
Alhamdulillah semua, banding. Gus Nur merasa bahwa vonis atas dirinya tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak adil. Tinggi dan tidak adil. Tetapi sudahlah, terjadi, gak papa, Allah yang menghendaki, ujar gus nur setelah keluar dari ruang sidang yang mendapatkan penjagaan cukup ketat dari pihak keamanan.