DaerahPress Release

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan , Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan Akan Turun Ke Jalan

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan , Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan Akan Turun Ke Jalan

 

Jakarta, 8 April 2023

 

Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyuarakan Protes Dan Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan dengan cara turun ke jalan.

 

Hal tersebut disampaikan OPK melalui Nota Protes & Penolakan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagaimana yang diterima
Redaksi persuasi.id pada hari ini Sabtu (8/4/2023).

Dalam Nota Protes & Penolakan tersebut ditandangani oleh Ketua IDI Cabang Lamongan Dr Budi Himawan Sp.U Ketua PDGI Cabang Lamongan Drg. Mahmudi Ketua IBI Cabang Lamongan BD. Hj. Nanik., SST. M.Kes Ketua DPD PPNI Lamongan Nurul Chayatin, S.Kep. Ns. M.Kep Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Lamongan Arief Alviyan Rahman , S.Farm., Apt,Ketua Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Cabang Lamongan Danang Mustafa Setiawan, A.Md.KG tersebut mereka menilai Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal,proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta premature sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan seIndonesia, walaupun saat ini proses s/d naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat (TK)-I.

Selanjutnya OTK menilai Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh/Pasai-nya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun Pemerintah Qq Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan Penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi public yang sesungguhnya,sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan. kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-I apalagi sampai kepada Pengesahannya.

Selain itu, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini : Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai diatas, maka Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law), apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II nantinya.

Berikut isi selengkapnya nota protes & penolakan terhadap RUU Kesehatan
Omnibus law) tersebut.

Nota Protes & Penolakan
Oleh Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan RUU Omnibus Law Kesehatan

 

Menunjuk surat Kepala Biro Persidangan I DPR RI bernomor : B/0417/PW04/2023, tanggal 3 April 2023 Perihal Rapat Intern Penugasan Komisi IX DPR RI untuk pembicaraan Tingkat | Pembahasan RUU Tentang Kesehatan (Omnibus Law), serta telah diserahkannya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR RI untuk dilanjutkan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Kesehatan (Omnibus Law) a quo :

Maka perkenankan kami, Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan menyampaikan Nota Protes Dan Permohonan kepada Bapak agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan dan/atau tidak diteruskan pembahasan Tingkat I apalagi Tingkat II : Adapun alasan-alasan dan dasar hukumnya sebagai berikut :

 

1. Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal,proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta premature sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan seIndonesia, walaupun saat ini proses s/d naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat (TK)-I:

 

Nota Protes & Penolakan
Oleh Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan RUU Omnibus Law Kesehatan

 

2. Bahwa Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh/Pasai-nya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun Pemerintah Qq Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan Penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi public yang sesungguhnya,sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan. kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-I apalagi sampai kepada Pengesahannya,

 

3. Bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskanya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah UndangUndang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini : Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai diatas, maka Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law), apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II nantinya :

4. Apabila RUUK (Omnibuslaw) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka kami semua organisasi Profesi Kesehatan menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait 2 hal penting untuk keberlangsungan profesi kami yakni:

a. Imunitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.

b. Mempertahankan fungsi dan peran Organisasi Profesi Kesehatan yang sudah berjalan selama ini.

 

Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan juga akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyuarakan Protes Dan Penolakan dengan cara turun ke jalan, tentunya hal ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan public di bidang kesehatan untuk masyarakat ini akan menjadi terdampak.

Demikian, dan mohon kajian serta perhatian secara bersama dan serius.

 

Nota Protes & Penolakan
Oleh Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan RUU Omnibus Law Kesehatan ditandangani oleh Ketua IDI Cabang Lamongan Dr Budi Himawan Sp.U Ketua PDGI Cabang Lamongan Drg. Mahmudi Ketua IBI Cabang Lamongan BD. Hj. Nanik., SST. M.Kes Ketua DPD PPNI Lamongan Nurul Chayatin, S.Kep. Ns. M.Kep Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Lamongan Arief Alviyan Rahman , S.Farm., Apt,Ketua Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Cabang Lamongan Danang Mustafa Setiawan, A.Md.KG

Untuk diketahui RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi. “Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna saat itu. “Setuju,” jawab peserta rapat. Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.

RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.  RUU Kesehatan sendiri akan menggunakan mekanisme omnibus law atau menggabungkan undang-undang lainnya. Sejumlah undang-undang yang disebut akan digabungkan adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button