“AHA, MENYEBARKAN IDEOLOGI IMAMAH ( Syiah ) BAKAL DIHUKUM”
"AHA, MENYEBARKAN IDEOLOGI IMAMAH ( Syiah ) BAKAL DIHUKUM"
“AHA, MENYEBARKAN IDEOLOGI IMAMAH ( Syiah ) BAKAL DIHUKUM”
Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung, 5 April 2023
Salah satu ajaran Syi’ah yang utama adalah Al Imamah yang diyakini sebagai rukun iman bagi penganut Syi’ah. Imamah berkaitan dengan kepemimpinan yang bukan saja diyakini tetapi juga diperjuangkan. Mengingat Syi’ah bukan semata gerakan spiritual tetapi juga politik, maka Imamah adalah ideologi politik. MUI sendiri telah memfatwakan tentang ishmah Imam yang dihukumkan haram.
MUI menegaskan pula agar masyarakat mewaspadai penyebaran faham yang bertentangan dengan fatwa ini dan merekomendasikan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penyebaran faham yang dikategorikan sebagai penistaan agama. Imamah adalah faham sesat keagamaan dan potensial merongrong ideologi negara.
Ideologi Imamah jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi jika dikaitkan dengan gerakan global Syi’ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Hanya di ruang akademik konsepsi Syi’ah yang didalamnya terkandung keyakinan ideologis Imamah dapat didiskusikan. Di ruang publik penyebaran ideologi Imamah dalam hukum positif Indonesia menjadi terlarang.
Dikaitkan dengan KUHP baru yang telah disahkan, meski belum diberlakukan, maka menyebarkan ideologi Imamah adalah sama saja dengan menyebarkan/mengembangkan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Kedudukannya sama dengan menyebarkan/mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
KUHP Pasal 188 berbunyi :
(1) Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme atau faham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penyebaran faham Syi’ah yang didalamnya terkandung ideologi Imamah potensial untuk terjadinya konflik dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Syi’ah bukan saja meragukan akan kesempurnaan Al Qur’an, merusak moral dengan melegalkan kawin kontrak, mencaci shahabat dan istri Nabi, juga mengembangkan ideologi Imamah yang bertentangan dengan Pancasila.
Awal dalam KUHP lama yang berdasarkan UU No 27 tahun 1999 maka yang dilarang itu hanya menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme sebagai mana diatur dalam Pasal 107a, 107b dan 107c KUHP. Akan tetapi dalam KUHP baru diperluas dengan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Nah faham lain itu termasuk faham Imamah tentunya.
Meski narasi Pasal 188 yang menambahkan “faham lain yang bertentangan dengan Pancasila” ini dikritisi karena multi tafsir, namun faktanya aturan dengan narasi itu akhirnya disahkan juga.
Nah selamat bermulti tafsir, bagi yang tidak setuju masih ada upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Asal tentu legal standing nya pas. Beranikah Syi’ah tampil ke permukaan di depan Mahkamah Konstitusi dengan meninggalkan prinsip “taqiyah” atau kepura-puraan ?