DaerahHukumPeristiwa

Ini Profil Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Yang Mencuri Jam Tangan Milik Penjaga Toko Di Medan

Ini Profil Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Yang Mencuri Jam Tangan Milik Penjaga Toko Di Medan

Medan, 4 April 2023

Video viral aksi pencurian jam tangan karyawan Samsung terkuak sudah. Pelakunya cukup mengejutkan. Pasalnya, maling jam tersebut ternyata Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan.  Video tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis (30/3). Dalam video tersebut terlihat seorang pria berbaju putih melakukan pencurian jam tangan jenis Samsung Galaxy Watch 5 40mm berwarna hitam milik salah seorang karyawan toko samsung di jalan Gatot Subroto, Kota medan, bernama Novi. Saat diwawancarai awak media Novi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat pria berbaju putih tersebut datang ke Samsung Service Center untuk memperbaiki televisi miliknya. “Dia datang hari Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00 – 14.00 wib untuk memperbaiki televisinya,” ucapnya. “Nah saat diregistrasikan menunggu sebentar bang. Dia sempat nanya jam tangan saya yang saya cas di meja counter ujung dekat pintu keluar. Setelah saya jelaskan jenis dan harganya dia lalu kembali melihat registrasi televisi tadi bang. Karena belum selesai dia kembali lagi ke meja counter yang ujung tadi dan di situ lah dia ambil jam saya dan memasukkannya ke dalam saku celananya,” jelas korban kepada awak media di kantor Samsung Jalan Gatot Subroto No 16, Kota Medan, Sumatera Utara. Lanjut korban, “Nah saya sadarnya setelah dia pergi bang. Jam sudah tidak ada dan tidak ada pengunjung lain selain bapak berbaju putih tersebut,” kesalnya. Di tempat terpisah, Anwar Sani yang saat dihubungi TvOnenews.com tidak merespon. Bahkan saat di hubungi via telpon selular dan pesan singkat juga tak memberikan jawaban.   Atas kejadian tersebut Anwar Sani dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru yang tertuang dalam STTPL/B/323/V/2023/SPKT SEK MDN BARU.  Malah kabar terbaru, Anwar Sani sudah menugaskan pengacaranya untuk mengembalikan jam tangan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Tim TvOne, Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan. Anwar Sani wakil dari daerah pemilihan 11 Sidikalang, sebagaimana dikutip dari tvone
Viral, Anggota DPRD Sumut Aktif dari PDI P Maling Jam Tangan Karyawan Toko

Tangkapan video viral aksi pencurian jam tangan karyawan Samsung Di Meda

Sementara itu berdasarkan penelusuran redaksi persuasi.id berikut profil lengkap yang bersangkutan

Nama : H. ANWAR SANI TARIGAN,SE

Tempat / Tanggal Lahir : Tiga Lingga,20 Maret tahun 1974

Agama : Islam

 Jenis Kelamin : Pria

Fraksi : PDI Perjuangan

DAPIL : Dapil Sumut XI ( Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat).

H. ANWAR SANI TARIGAN,SE

Anwar Sani Tarigan sendiri terakhir melaporkan Harta Kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada 31 Desember 2018 saat yang bersangkutan menjadi CALON ANGGOTA DPRD pada pemilu 2019 lalu. Dalam website Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN ) elhkpn.kpk.go.id tersebut, Anwar Sani Tarigan melaporkan harta kekayaannya total sebanyak Rp.-403.691.435.

Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN ) Anwar Sani Tarigan

Padahal menurut Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara :

Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Pasal 4
Ayat  satu (1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.

Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasal 4

Ayat Dua (2)
LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

Ayat Tiga (3)
LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

Ayat Empat (4)
LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Ayat Lima (5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button