Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Berikan Sanksi Kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Jakarta, 3 April 2023
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku Teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan, sebagimana dikutip dari laman resmi dkpp.go.id
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
selain itu,DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 28 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada siding kali ini antara lain Peringatan Keras Terakhir (1), Peringatan Keras (3), dan Peringatan (4). Sementara, 20 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah.
Pada sidang itu,Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak hadir dalam persidangan.