DR. Barbalina Osok Kepala Dinas Pertanahan Lakukan Sosialisasi Penetapan Hak Ulayat
DR. Barbalina Osok Kepala Dinas Pertanahan Lakukan Sosialisasi Penetapan Hak Ulayat
Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi penetapan Hak Ulayat
Sorong, 29 Maret 2023
Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi penetapan Hak Ulayat bersama masyarakat adat moi di lingkungan Kabupaten Sorong, acara tersebut dilaksankan di Hotel Aimas Convention center (ACC) pada selasa (28/03/2023).
Barbalina Osok, selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menyampaikan kegiatan Sosialisasi penetapan Hak Ulayat yang dilakukan tersebut guna mendukun program pemerintah nantinya dalam melakukan pemetaan tanah adat di kabupaten Sorong.
Ini kegiatan Penetapan hak Ulayat baru pertama kali dibuat oleh Dinas pertanahan kabupaten Sorong untuk mendukung program dinas dalam pembuatan pemetaan tanah adat antar marga hingga Sub-sub Marga, ujar Ibu Kadis yang mencontohkan Sub-sub Marga Seperti Marga Osok terbagi lagi dalam beberapa Sub Marga. Misalnya Osok, mamsa, Osok denlo, Osok klabilim, Osok Tlibella dan lain-lain.
Barbalina melanjutkan, pada hari ini Kami melakukan Sosialisasi pemetaan wilayah adat khusus di 3 wilayah diantaranya Aimas, Mariat dan Sorong itu sementara sebagai percontohan hingga kedepan bisa dilakukan di wilayah distrik-distrik yang lainnya.
Menurutnya Program pemetaan wilayah ada ini sangat penting karena, persoalan tampal batas ini sering menimbulkan konflik yang berujung korban dan lain- lain.
Barbalina Osok yang merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM), berharap Kita bicara persoalan tampal batas ini kadang- kadang menimbulkan konflik yang nantinya merugikan masyarakat itu sendiri, tuturnya, sembari berharap, ini kalau sudah ditata baik saya pikir bisa menjadi nilai ekonomi yang baik bagi masyarakat adat apabila pengelolaan tana adat mereka dikelola baik dengan pemerintah atau investor.
Dalam acara sosialisasi Wilayah Adat Tanah Moi tersebut di hadiri masyarakat adat dari berbagai macam keret Marga dan Sub Suku yang memiliki Wilayah adat di tanah Moi, tidak hanya dari kabupaten Sorong tetapi juga ada beberapa dari kota Sorong.
Sekedar informasi, Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagamana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, pengakuan hak ulayat,terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.