“Konsekuensi hukum gelar Pahlawan Nasional dicabut”
“Konsekuensi hukum gelar Pahlawan Nasional dicabut”
Oleh : Damai Hari Lubis (Ketua Aliansi Anak Bangsa)
Jakarta, 20 Maret 2023
Makna yuridis letter lux daripada pidato Jokowi di Istana negara pada 13 Januari 2023 yang disampaikan langsung oleh Jokowi selaku presiden RI. adalah bahwa ; tragedi pada 30 September 1965 yang menjadi korbannya daripada akibat kejahatan yang dilakukan oleh TNI atau ABRI saat itu, dan dinyatakan bersalah melanggar HAM. Berat.
Apakah umat bangsa ini yang banyak dibunuh saat itu pada tahun 1965 dan tahun – tahun sebelumnya dan pahlawan revolusi daripada tragedi 30 september 1965 adalah penjahatnya ?
Menurut sudut pandang atau perspektif hukum, konsekuensi logis hukumnya akan kontradiksi serta memicu perdebatan publik, tentang apakah status gelar pahlawan para jendral A. Yani dan kawan – kawan harus dicabut, lalu pemerintah wajib mengganti rugi atas kejahatan yang dianggap telah dilakukan serta negara harus merehabilitlsir nama baik para tokoh PKI.
Masyarakat bangsa ini secara umum dan khususunya keluarga para korban keganasan PKI. Tentu akan bertanya dan akan berdampak banyak perdebatan serta pro kontra